KETIK, JOMBANG – Pengawasan bangunan industri di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Di tengah sidak dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah, terungkap bahwa bangunan pabrik garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap bangunan industri yang sudah beroperasi, namun belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, mengatakan hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan penerbitan SLF kepada pemerintah daerah.
“Kalau bangunan ingin digunakan, harus mengurus SLF terlebih dahulu. Sampai sekarang kami juga belum menerima pengurusan terkait SLF bangunan tersebut,” kata Edy, Sabtu, 6 Juni 2026.
Padahal, SLF merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan gedung sebelum difungsikan. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi berbagai persyaratan teknis, mulai aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses hingga kesesuaian fungsi bangunan.
Menurut Edy, keberadaan SLF bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan aman digunakan oleh pekerja maupun masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
“Penerbitan SLF dilakukan setelah ada pemeriksaan dan verifikasi teknis. Tujuannya memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak digunakan,” ujarnya.
Hingga kini, Dinas PUPR Jombang mengaku belum menerima berkas maupun dokumen pengajuan SLF dari pengelola pabrik garam tersebut.
Kondisi itu membuat status kelayakan fungsi bangunan belum dapat dipastikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Tidak hanya pabrik garam di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang belum mengantongi SLF tapi sudah beroperasi. Ada juga pabrik pengolahan ayam CV JPN di Desa Denanyar, Jombang.
Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di Kabupaten Jombang, sehingga pengusaha berani beroperasi meski persyaratan secara administratif belum terpenuhi.(*)
