KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kini dapat menetapkan wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa harus menunggu revisi maupun pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini dinilai mempercepat kepastian tata ruang, khususnya di sektor pertanian.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jember terhadap nota penjelasan Raperda tahun 2026.
"Terkait masalah LP2B yang berkaitan dengan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan lain-lain sebagainya. Hari ini tidak harus menunggu disahkannya Perda RTRW," tutur Gus Fawait, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, dasar hukum penetapan tersebut telah diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada Juni 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan penetapan sementara kawasan LP2B sambil menunggu proses penataan ruang yang lebih permanen.
Gus Fawait menjelaskan, Pemkab Jember melalui Satuan Tugas Tata Ruang telah mengajukan surat kepada Kementerian ATR/BPN terkait penetapan wilayah LP2B di daerahnya.
"Sudah dikirim ke kementerian, tinggal menunggu kementerian. Dari kementerian nanti dikirim ke Jember. Itu sudah bisa jadi landasan untuk pembuatan dan penataan tata ruang," ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian peta LP2B tersebut akan menjadi acuan penting, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi pelaku usaha dan investor dalam merencanakan pembangunan di Jember.
"Sehingga mana yang LP2B, mana yang LSD sudah bisa kelihatan dan para pengusaha sudah bisa menggunakan itu menjadi sebuah acuan," katanya.
Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa luas kawasan LP2B di Kabupaten Jember saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
"Itu bagian keperpihakan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempertahankan ketahanan pangan dan insyaAllah kita akan memberikan insentif untuk ketahanan pangan," tegasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Jember menegaskan arah pembangunan wilayah yang tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah. (*)
.png)