Bapenda Jember Bantah Hoaks Tunggakan PBB-P2 Rp5–6 Miliar, Tegaskan Temuan BPK Terus Ditindaklanjuti

2 Agustus 2026 14:13 2 Agt 2026 14:13

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bapenda Jember Bantah Hoaks Tunggakan PBB-P2 Rp5–6 Miliar, Tegaskan Temuan BPK Terus Ditindaklanjuti

Ilustrasi pajak. (Fitra/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar pada 2025.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Philos Roni Basuki, menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, Bapenda telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan melakukan penagihan secara berkelanjutan kepada pihak-pihak terkait.

"Bapenda Jember menindaklanjuti temuan BPK RI dengan melakukan penagihan berkelanjutan kepada pihak-pihak yang terkait dan melaporkan perkembangannya kepada BPK RI setiap semester," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, nilai yang menjadi tindak lanjut rekomendasi BPK mencapai sekitar Rp528 juta. Hingga saat ini, sebagian kewajiban tersebut telah mulai dibayarkan oleh sejumlah pemerintah desa, sementara proses penagihan kepada desa-desa lainnya terus dilakukan.

Di sisi lain, Bapenda Jember terus memperkuat sistem pelayanan perpajakan melalui berbagai inovasi berbasis digital. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Easy Tax Payment (ETP) yang dapat diunduh pada perangkat berbasis Android.

Selain aplikasi tersebut, Bapenda juga mengembangkan sistem digitalisasi pembayaran pajak yang mendukung berbagai metode transaksi, seperti QRIS, layanan e-banking, hingga platform e-commerce. Pada 2026, layanan itu diperkuat melalui penerapan ETP/MPos yang dibawa langsung oleh petugas pemungut pajak saat melayani masyarakat.

Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak agar selalu meminta bukti pembayaran resmi setiap kali melunasi kewajiban PBB-P2. Bukti tersebut diharapkan disimpan dengan baik sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Masyarakat juga dapat memeriksa status tagihan PBB-P2 secara mandiri melalui aplikasi Easy Tax Payment (ETP) maupun situs resmi Bapenda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Apabila ditemukan perbedaan data atau ketidaksesuaian informasi, wajib pajak dapat menghubungi layanan call center Bapenda Jember melalui nomor 0811-2893-1998 atau 0811-2892-1998 pada jam kerja.

Melalui klarifikasi tersebut, Bapenda Jember mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengonfirmasi informasi perpajakan melalui kanal resmi pemerintah daerah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hoaks Hoax Jember Pemkab Jember