RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Perketat Pengawasan Kewenangan Aparat

22 September 2026 11:35 22 Sep 2026 11:35

Hanifuddin Musa, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Perketat Pengawasan Kewenangan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dalam RDPU Komisi III tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli. (Foto: Ist/Karisma)

KETIK, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat dalam menelusuri, memblokir, menyita, hingga merampas aset.

Hal tersebut menjadi pembahasan serius saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin, kemarin.

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mengatakan, dirinya mempertanyakan dasar yang dapat digunakan penyidik untuk memulai proses penelusuran dan tindakan terhadap suatu aset.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu menetapkan parameter yang jelas sebelum aparat menggunakan kewenangannya.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” kata Mercy dikutip dari laman DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.

Karena, kata Mercy, kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah penggunaan kewenangan yang terlalu luas. Ia juga menyoroti pembagian peran antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan dalam setiap tahapan proses perampasan aset.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas," katanya.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” lanjutnya.

Selain itu, perhatian terhadap mekanisme pengawasan juga berkaitan dengan kemungkinan aset diblokir atau disita sebelum adanya putusan pengadilan. Mercy menilai, kondisi tersebut harus diatur secara terukur, termasuk mengenai batas waktu pemblokiran dan penyitaan.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” kata Mercy.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya perlu memikirkan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, tetapi juga bagaimana memastikan aset yang tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan dapat dikembalikan tanpa menimbulkan kerugian yang tidak semestinya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPR RI perampasan aset