Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi

11 Juli 2026 21:53 11 Jul 2026 21:53

Surya Irawan, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Fahri Hamzah: Indonesia Darurat Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora sekaligus Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan dengan tema ‘Mengapa Korupsi Masih Terjadi?, Jumat 10 Juli 2026 malam. (Foto: Humas Partai Gelora)

KETIK, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia sekaligus Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Fahri Hamzah mengatakan,  bahwa Indonesia saat ini darurat perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang semakin terstruktur, sistemik dan massif.

Pengungkapan kasus korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel, serta operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat.

“Perkembangan hari-hari ini wajar menyebabkan orang kemudian secara terus-menerus bertanya-tanya, mengapa korupsi terus terjadi dan mengapa kita seperti tidak mampu untuk menyelesaikannya,” kata Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan dengan tema ‘Mengapa Korupsi Masih Terjadi?, Jumat 10 Juli 2026 malam.

Menurut Fahri, hal ini sudah ia prediksi bakal terjadi sebelumnya. Bahkan dia telah menulis beberapa buku untuk menjawab pertanyaan ini. Salah satunya pada buku pertama yang ditulisnya pada 2012 dengan judul ‘Demokrasi, Transisi dan Korupsi’.

“Saya menjelaskan secara teoritis bagaimana korupsi terjadi pada masa demokrasi.  Saya jelaskan  komparasi tentang negara-negara yang dianggap sukses memberantas korupsi dan tentunya ada yang gagal memberantas korupsi,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan tesis, mengenai bagaimana cara menghadapi dan memberantas korupsi di masa demokrasi.  Dimana demokrasi itu, seharusnya adalah sistem anti korupsi secara otomatis.

Karena demokrasi menghargai keterbukaan,  rule of law (supremasi hukum),  transparansi, dan profesionalitas. Hal ini tentu sejalan dengan gagasan perjuangan suatu bangsa untuk melawan korupsi, seperti Indonesia.

“Tapi ada banyak negara yang kategorinya adalah negara otoriter, non demokratis. Tapi kenapa kok malah sukses memberantas korupsi?,” ungkap dia.

Sebab, antara otoritarianisme atau negara non demokrasi itu, sebenarnya tidak sejalan dengan gagasan anti korupsi. Karena negaranya bersifat tertutup , tidak ada partisipasi publik, tidak ada transparansi dan akuntabilitas.

“Tetapi faktanya banyak negara-negara yang disebut sebagai negara otoriter bahkan dipimpin oleh single party, tetapi mereka dianggap sukses memberantas korupsi,” tegas Fahri.

Fenomena ini menyebabkan, bahwa masyarakat dituntut cerdas untuk memperkaya wawasannya  agar tidak menjadi bagian pelaku korupsi dan ikut serta menyampaikan gagasan-gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di dalam negara demokrasi.

“Di buku kedua saya sebeneranya telah menuliskan tentang metode baru pemberantasan korupsi , arah baru pemberantasan korupsi. Ini saya tulis ketika masa revisi terhadap Undang-undang KPK,” katanya.

Fahri menegaskan, dalam negara demokrasi,  penegakan hukum yang tidak diawasi secara otomatis pasti akan menciptakan korupsi di dalam penegakan hukum itu sendiri.

“Itu sebabnya di dalam revisi Undang-Undang KPK,  kita meletakkan lembaga pengawas supaya setiap penggunaan kewenangan dalam negara itu, harus ada pengawasannya. Karena manusia itu pada dasarnya sama saja. Kalau tidak diawasi dia cenderung berbuat semena-mena.,” katanya.

Wakil Ketua DPR 2014-2019 ini mengatakan,  bahwa korupsi itu pada dasarnya bukanlah tindakan individu an sich, tapi adalah tindakan dari sebuah sistem.

“Karena itulah, tanpa perbaikan sistem, tidak ada pemberantasan korupsi. Tidak ada negara anti korupsi, tidak ada negara bebas korupsi, kalau tidak ada perbaikan sistemnya,” ujar Fahri.

Sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya sebagai ‘tindakan berburu orang’, karena tidak akan menyelesaikan masalah.

“Anti korupsi adalah tindakan perbaikan kepada keseluruhan sistemnya. Sebagai negara demokrasi, kita belum menunjukkan sebagai negara yang bebas korupsi.  Secara kasat mata sering melihat fenomena tindakan korupsi. Bahkan hari ini kita sedang dikejutkan oleh adanya perselisihan yang terbuka  di antara penegak hukum. Dulu ada peristiwa cicak buaya satu dan dua, sekarang apalagi kita tidak tahu,” katanya.

Ada Masalah Penegakan Hukum

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, bahwa Indonesia saat ini ada masalah dalam penegakan  hukum , termasuk mengenai cara dalam memberantas korupsi itu sendiri.  

“Fenomena mengapa korupsi ini masih terjadi. Hal ini tidak bisa dijawab dengan moral, tapi  sistem jawabannya,” kata Fahri.

Ia kerap mencontohkan soal kedekatan antara dua kota di Batam (Kepulauan Riau)  di Indonesia dengan Singapura mengenai sistem yang digunakan di kedua negara. Dimana penduduk ke dua negara saling berkunjung setiap hari.

“Di Singapura,  kita seperti terkondisikan, kota itu bersih,  tidak boleh merokok sembarangan, tidak tidak boleh buang sampah sembarangan. Dan ketika kita di sana, perilaku kita sendiri tiba-tiba menjadi mengikuti apa yang ada di dalam kota itu,” ujarnya.

Sementara ketika orang Singapura datang ke Batam, mereka justru terbawa prilaku yang toleran terhadap kedisiplinan seperti merokok  sembarangan, serta membuang sampah sembarangan terlihat di mana-mana, dan lain-lain.

“Ini menjadi kebiasaan baru orang Singapura, begitu masuk di Batam. Tetapi begitu mereka masuk lagi ke Singapura, mereka terbiasa disiplin lagi. Jadi jawabannya memang karena sistemnya,” tegas Fahri.

Karena itu, pada akhirnya sebuah sistemlah yang akan membentuk sikap  dan prilaku seseorang, menjadi baik atau buruk.

Sehingga  apabila sebuah sistem yang digunakan buruk, baik di dalam birokrasi maupun  di institusi negara, maka akan menyebabkan orang-orang baik yang masuk bisa menjadi penjahat.

“Kita melihat ada banyak sekali orang-orang yang masuk, kemudian terlibat dalam tindakan itu (korupsi).  Ini adalah hasil dari penciptaan sistem yang buruk,” katanya.

Adapun sistem yang dimaksudnya  terdiri dari serangkaian definisi seperti falsafah, makna, pengertian dan lain sebagainya yang diturunkan menjadi aturan, prosedur, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain-lain.  

“Dan kalau kita berbicara negara hukum, maka definisinya harus dibikin clear, termasuk apa yang disebut korupsi dan apa yang tidak disebut sebagai korupsi. Karena apabila teks itu mengalami pelebaran makna , maka semua bisa terjadi,” katanya.

Sehingga hukum tentang korupsi tersebut harus tertulis, jelas dan memiliki makna yang pasti, serta tidak boleh menggunakan pasal karet yang menimbulkan jebakan-jebakan.

“Di dalam penelitian yang saya lakukan, paling tidak  ada empat unsur yang menjadi definisi daripada tindak pidana korupsi itu. Pertama  harus ada orangnya, kedua melawan hukum, ketiga memperkaya diri, dan keempat merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Fahri Hamzah Darurat Pemberantasan Korupsi Kortas Tipidkor Polri KPK TNI Kejaksaan Agung Perbaikan Sistem Partai Gelora Berita Jakarta info jakarta