PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tuntut Permintaan Maaf dan Klarifikasi

19 Juli 2026 17:38 19 Jul 2026 17:38

Mustopa

Editor
Thumbnail PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tuntut Permintaan Maaf dan Klarifikasi

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto (Foto: PWI Pusat)

KETIK, JAKARTA – Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Ia menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan.

Karena itu, PWI Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas pernyataannya kepada wartawan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

“Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegasnya.

Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Pihaknya tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapapun,” jelasnya.

Selain permintaan maaf, PWI Pusat mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. 

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain,” kata Akhmad Munir. 

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," terangnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pwi pusat Hotman Paris akhmad munir