Pemerintah Subsidi BPIH 2027 Sebesar Rp3,7 Juta Per Jemaah, Ini Rinciannya

8 Oktober 2026 14:03 8 Okt 2026 14:03

Fitra Herdian, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemerintah Subsidi BPIH 2027 Sebesar Rp3,7 Juta Per Jemaah, Ini Rinciannya

Menhaj RI Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menggelar rapat dengan DPR RI Komisi VIII. (Foto: Humas Kemenhaj)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah memberikan subsidi untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448H/2027 M sebesar Rp3,7 juta per jemaah. Nilai subsidi itu disepakati usai melaksanakan rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2026.

Adapun rinciannya, biaya BPIH 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total BPIH itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH. 

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. (Kementerian Haji dan Umrah)

Subsidi sebesar Rp3,2 juta per jemaah itu merupakan bagian dari upaya meringankan beban biaya haji. Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta. (Kementerian Haji dan Umrah)

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan struktur pembiayaan telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan ini.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1448 H/2027 M.

Pemerintah memastikan efisiensi pembiayaan tetap dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan, perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi, maupun pembinaan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji. (*)

Tombol Google News

Tags:

Haji 2027 Mochamad Irfan Yusuf Gus Irfan