Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,87 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

13 Mei 2026 19:03 13 Mei 2026 19:03

Thumbnail Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,87 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim dalam salah satu persidangannya pada kasus korupsi pengadaan (Foto: Instagram Nadiem Makarim)

KETIK, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy Riady saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menilai tindakan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, JPU menyebut perbuatan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masih buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Tombol Google News

Tags:

Nadiem Makarim Korupsi Pengadaan Chromebook Ibrahim Arief Pengadaan Chromebook Roy Riady