KETIK, JAKARTA – Pemerintah berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat, 6 November 2026.
Ia mengatakan, pembukaan rekrutmen CPNS dilakukan untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan berbagai program prioritas pemerintah.
"Bagi adik-adik kita, perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS," katanya.
Salah satu berkas yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ini antara lain:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.
5. Pas foto dengan latar belakang merah.
6. Dokumen tambahan sesuai ketentuan formasi dan instansi yang dilamar.
Selain dokumen tersebut, pelamar juga perlu memperhatikan ketentuan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.
Pada seleksi sebelumnya, e-meterai digunakan untuk sejumlah dokumen, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Dengan segera dibukanya CPNS ini, pelamar bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang. (*)
