Independensi Bank Indonesia Jadi Sorotan Usai Perry Warjiyo Mundur, Arah Kebijakan Otoritas Moneter Dinanti

6 Agustus 2026 23:00 6 Agt 2026 23:00

Thumbnail Independensi Bank Indonesia Jadi Sorotan Usai Perry Warjiyo Mundur, Arah Kebijakan Otoritas Moneter Dinanti

Ilustrasi kondisi moneter. (Pixabay)

KETIK, JAKARTA – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai sosok penggantinya, tetapi juga kembali mengangkat isu independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, arah kebijakan BI dinilai akan sangat menentukan stabilitas rupiah sekaligus menjaga kepercayaan pasar.

Ekonom Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM, Yudhistira Hendra Pramana, menilai Bank Indonesia tetap memiliki ruang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan mandat utamanya menjaga stabilitas nilai rupiah.

"Prioritas Bank Indonesia tetap pada stabilisasi nilai rupiah, tetapi bauran kebijakan yang ada tidak boleh mengorbankan pertumbuhan ekonomi, atau istilahnya growth-friendly stability," ujar Yudhistira, Kamis, 6 Agustus 2026. 

Menurutnya, konsep growth-friendly stability menjadi pendekatan penting agar kebijakan moneter tidak hanya berfokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas kurs, tetapi juga mampu menopang aktivitas ekonomi nasional.

 

UU P2SK Perluas Peran Bank Indonesia

Yudhistira menjelaskan bahwa mandat BI kini semakin luas setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain menjaga stabilitas nilai rupiah, bank sentral juga memperoleh tugas memperkuat stabilitas sistem pembayaran dan sistem keuangan sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Perluasan kewenangan tersebut membuat kebijakan BI semakin berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, isu independensi lembaga itu pun menjadi perhatian publik.

"BI kemudian memiliki tujuan majemuk yang juga akan berurusan langsung dengan masyarakat secara luas, yang kemudian tidak ayal membuat publik mempertanyakan independensi BI," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa berbagai instrumen kebijakan BI, mulai dari intervensi di pasar valuta asing hingga pengaturan sistem pembayaran, memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha, aktivitas impor, hingga penyusunan APBN melalui asumsi nilai tukar rupiah.

 

Lima Pilar Independensi BI Harus Tetap Dijaga

Yudhistira menegaskan independensi Bank Indonesia tetap harus dipertahankan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Menurutnya, independensi tersebut mencakup lima aspek utama, yakni tujuan, instrumen, personalia, anggaran, dan akuntabilitas.

Ia menilai independensi pada aspek instrumen, personalia, dan anggaran tidak boleh dikurangi agar BI tetap leluasa mengambil keputusan moneter tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, pada aspek tujuan dan akuntabilitas, kebijakan BI tetap perlu selaras dengan arah pembangunan nasional sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dengan pemerintah. Evaluasi terhadap kinerja BI juga perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

 

Tantangan Global Masih Membayangi

Selain dinamika di dalam negeri, Yudhistira mengingatkan bahwa tekanan eksternal juga masih membayangi. Salah satunya ialah keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) Amerika Serikat yang mempertahankan suku bunga pada kisaran 3,5–3,75 persen di tengah kekhawatiran inflasi akibat konflik AS-Iran.

Kondisi tersebut diperkirakan membuat dolar AS tetap kuat dalam beberapa bulan mendatang sehingga nilai tukar rupiah berpotensi terus mengalami tekanan.

Ia memperkirakan BI berpeluang menaikkan BI Rate hingga kisaran 6–6,5 persen untuk menjaga arus modal agar tidak keluar dari Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diminta mewaspadai penerapan skema burden sharing melalui klausul krisis dalam UU P2SK yang dinilai berpotensi mengurangi independensi BI, khususnya pada aspek instrumen kebijakan moneter.

"BI Rate kemungkinan akan naik menuju level 6%-6.5% untuk menjaga arus modal keluar. Yang juga perlu diwaspadai adalah skema burden sharing melalui klausul krisis P2SK yang hanya akan memberikan tekanan terhadap independensi BI di aspek instrumen," tuturnya. 

Di sisi lain, pelaku pasar masih menunggu kepastian mengenai siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus meredam ketidakpastian yang muncul setelah pergantian kepemimpinan bank sentral. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perry Warjiyo Gubernur BI Bank Indonesia rupiah Kebijakan Moneter Gubernur Bi Mundur