DEMA PTKIN Sebut Kasus Sukoharjo Bukti Tagline Polisi Bersama Masyarakat

2 November 2026 23:13 2 Nov 2026 23:13

M. Farih R., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DEMA PTKIN Sebut Kasus Sukoharjo Bukti Tagline Polisi Bersama Masyarakat

M. Miftahul Rizqi, Koordinator Pusat DEMA PTKIN. (Foto: Dok. DEMA PTKIN)

KETIK, JAKARTA – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) menilai tagline "Polisi Bersama Masyarakat" yang diusung Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mulai terlihat dalam tindakan.

Salah satu contohnya, menurut mereka, adalah cara Polri menangani keluhan masyarakat terkait jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Ini contoh nyata dari tagline itu. Polisi mendengar suara masyarakat, lalu bertindak," kata Koordinator Pusat DEMA PTKIN Miftahul Rizqi, Senin, 2 November 2026.

Tindakan yang dimaksud Rizqi adalah penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena.

Tiga anak buahnya ikut dinonaktifkan, yakni Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA.

Keempat polisi itu sedang menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah muncul keluhan masyarakat atas penggeledahan yang mereka lakukan.

AKBP Andika selanjutnya dimutasi ke Mabes Polri sebagai Pamen Stamaops, sedangkan AKBP Indra Maulana Saputra, mantan Kapolres Boyolali, ditunjuk menggantikannya.

Rizqi menyebut Kapolri tanggap terhadap masukan publik.

Ia berterima kasih karena saran, kritik, dan keluhan masyarakat soal penegakan hukum direspons secara terbuka.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri. Saran, kritik, sampai keluhan masyarakat soal penegakan hukum ditanggapi dengan cepat dan terbuka. Pejabat terkait diperiksa, termasuk Kapolres Sukoharjo yang sekarang ditarik ke Mabes untuk dievaluasi. Kami mendukung penuh langkah ini," ujarnya.

DEMA PTKIN memandang kecepatan Polri bertindak sebagai hal yang patut dicatat.

Pemeriksaan, penonaktifan, dan pergantian pejabat dilakukan tak lama setelah keresahan publik muncul.

Menurut Rizqi, ketegasan semacam itu menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa laporan mereka tidak dibiarkan.

Organisasi mahasiswa ini lalu mengimbau publik mempercayakan dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani kepolisian terhadap para pelaku kejahatan.

Mereka meminta masyarakat menahan diri dari informasi yang belum terkonfirmasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Meski begitu, DEMA PTKIN menegaskan dukungannya tidak tanpa syarat.

Mereka mendesak Propam bekerja objektif, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, dan memberi sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti melanggar.

"Dukungan kami tetap disertai pengawasan. Kepercayaan masyarakat kepada Polri itu dibangun pelan-pelan, lewat sikap yang konsisten. Kami akan ikuti terus sampai hasil pemeriksaan Propam diumumkan ke publik," kata Rizqi.

Penanganan perkara ini juga dipantau sejumlah pihak.

Komnas HAM meminta Polri mengevaluasi prosedur penggeledahan, dan seorang anggota DPR mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta. Hingga berita ini diturunkan, Propam belum merilis hasil pemeriksaan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi Bersama Masyarakat Kapolri Suyudi