KETIK, TULUNGAGUNG – Sengketa hubungan industrial yang melibatkan tiga mantan karyawati dengan mantan perusahaan mereka, PT Arbila Properti dan Investasi (PT API), resmi berakhir damai.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi di Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Kamis, 9 Juli 2026.
Mediasi mempertemukan tiga mantan karyawati, yakni Melisa, Diah Suciati, dan Gadis, dengan pemilik PT API, Siswanto.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyetujui seluruh poin tuntutan yang diajukan para pekerja.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat di berbagai media sosial.
Persoalan bermula dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun empat bulan serta keterlambatan pembayaran gaji selama lima bulan.
Sebagai bentuk komitmen menyelesaikan sengketa, sehari sebelum mediasi atau pada Rabu, 8 Juli 2026, PT API telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik ketiga mantan karyawati.
Usai penandatanganan kesepakatan damai, ketiga mantan pekerja menyampaikan keterangan kepada wartawan sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat.
Melisa mengatakan seluruh hak normatif mereka kini telah dipenuhi oleh perusahaan.
"Hak kami yang berupa gaji pokok, uang makan, THR, dan seluruh premi BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan sesuai tuntutan. Kami juga perlu meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan hak kami ditunggak selama dua tahun. Yang benar adalah BPJS Ketenagakerjaan tertunggak selama satu tahun empat bulan, dan gaji tertunggak selama lima bulan. Sejak hari ini, mediasi dinyatakan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Diah Suciati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses penyelesaian sengketa hingga mencapai kesepakatan damai.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan beserta LBH Partai Golkar, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Sigit Prijanto, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Disnakertrans Tulungagung Tri Hariadi, Sekretaris Disnakertrans Agus Pamungkas, akademisi dan praktisi MSDM Universitas Tulungagung Lona Chinsia, serta insan pers yang mengawal kasus tersebut.
Di sisi lain, Gadis mengaku menerima hasil mediasi dengan ikhlas meski masih memiliki sedikit catatan terhadap salah satu poin penyelesaian.
"Kepada para insan pengusaha, saya mengimbau cukup kami yang menjadi korban terparah dalam kasus hubungan industrial di Tulungagung. Kami berharap hal ini tidak dan jangan sampai terjadi lagi pada rekan-rekan pekerja di perusahaan lain, baik di wilayah Tulungagung maupun Jawa Timur," tegasnya.
Menanggapi berakhirnya sengketa tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung sekaligus Ketua FKLPID UPT BLK Tulungagung, Willy Tjaksono, SE., menyambut baik hasil mediasi yang menghasilkan penyelesaian secara damai.
Menurutnya, penyelesaian tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari seluruh pihak untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif.
"Kami mengapresiasi semua pihak yang dengan kelegaan dan kerelaan hati, berpikir positif, serta tulus mengedepankan kepentingan kondusivitas industrial serta produktivitas perusahaan dan ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Tulungagung dan Jawa Timur," ujar Willy.
Meski demikian, Willy mengungkapkan masih terdapat satu poin yang diterima salah satu mantan karyawati yang dinilainya sedikit berbeda dari hasil kesepakatan mediasi sebelumnya pada 6 Mei 2026.
Namun secara keseluruhan, ia berharap penyelesaian kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk semakin memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja serta memperkuat hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Tulungagung.(*)
.png)