Polresta Tuban Tegas Berantas Narkoba! 105 Gram Sabu Disita, 15 Tersangka Diamankan

14 Oktober 2026 21:08 14 Okt 2026 21:08

Ahmad Istihar, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polresta Tuban Tegas Berantas Narkoba! 105 Gram Sabu Disita, 15 Tersangka Diamankan

Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu 14 Oktober 2026 (Foto : Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satresnarkoba Polresta Tuban sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan 15 tersangka pria dan ratusan gram barang bukti.

Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 14 Oktober 2026, merinci, dari belasan kasus tersebut.

10 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan 3 kasus obat-obatan terlarang jenis pil LL. Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 105,187 gram sabu dan 478 butir pil LL.

"Semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, 3 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar AKBP Windy.

Meski bertindak tegas, Polresta Tuban tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Dari 10 perkara sabu ditangani, terdapat 3 kasus dengan 4 tersangka yang diselesaikan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sementara itu, 7 kasus sabu lainnya 8 tersangka dan 3 kasus pil LL 3 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan bahwa penerapan RJ ini telah sesuai dengan aturan hukum sah, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Mekanisme RJ diberikan dengan syarat ketat, yakni bagi pengguna murni yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran dan bukan merupakan residivis. Meskipun kita melakukan penegakkan hukum, tapi juga harus punya hati nurani," tegas AKP Hendro.

Dalam pengungkapan kali ini, AKP Hendro menyebutkan ada dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar berkat kerja keras anggotanya. Keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran Surabaya-Madura.

Kasus menonjol pertama terjadi di wilayah Kecamatan Soko pada 2 September lalu dengan barang bukti 37,15 gram sabu. Kasus kedua diungkap di wilayah Kecamatan Palang pada 10 Oktober dengan barang bukti sabu seberat 49,020 gram.

"Untuk jaringannya masih terus kita dalami dan analisa. Kami berkomitmen untuk bisa mengungkap jaringannya lebih luas lagi agar bisa melebihi target yang diharapkan," tambahnya.

Terkait cara bertransaksi, AKP Hendro membeberkan bahwa para pelaku kerap menggunakan modus sistem ranjau. Pengedar akan meletakkan narkoba di tepi jalan atau lokasi tertentu yang sudah disepakati, lalu pembeli akan mengambilnya tanpa harus bertatap muka langsung.

Keberhasilan kepolisian menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Polresta Tuban dalam menekan peredaran gelap narkotika.

Guna menjaga keamanan masyarakat, kepolisian juga mengimbau peran aktif warga Tuban untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan Kriminal Satreskoba Polrestatuban Restorative Justice tuban