KETIK, TUBAN – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban diamankan anggota Satreskrim Polresta Tuban.
Keduanya ditangkap atas dugaan perselingkuhan di sebuah rumah kos pada Kamis, 20 Agustus 2026 dini hari.
Penggerebekan bermula atas laporan pasangan salah satu oknum ASN berinisial A.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi lokasi di wilayah Kabupaten Tuban sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas yang didampingi pengelola rumah kos langsung mengamankan dua ASN berinisial A dan Y dari dalam kamar.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Tuban untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tuban, IPDA Sutikno, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua ASN ATR/BPN. Proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan.
"Proses penyidikan masih berlangsung, nanti akan dirilis Humas Polresta Tuban sesuai petunjuk pimpinan," ujar IPDA Sutikno.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, menyatakan pihaknya menyerahkan penuh penanganan kasus kepada kepolisian.
Pihak internal BPN juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Menunggu hasil dari kepolisian, sedang pulbaket internal, demikian," kata Heny singkat melalui pesan WhatsApp.
Pihak BPN Tuban menegaskan bahwa menunggu kepastian status hukum dari kepolisian sebelum menentukan sanksi maupun tindakan administratif terkait status kepegawaian kedua ASN tersebut.(*)
.png)