KETIK, SURABAYA – Pusat Kajian Global Migrasi Universitas Airlangga (UNAIR) mengedukasi masyarakat Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, mengenai risiko perdagangan orang yang mengancam calon pekerja migran. Edukasi tersebut dikemas dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Resiliensi Calon Pekerja Migran dalam Isu Perdagangan Orang” pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali risiko selama proses migrasi, terutama ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui edukasi langsung di lingkungan desa, UNAIR mendorong calon pekerja migran agar lebih waspada sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Sejumlah pihak turut mendukung kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Migrant Care, serta Ketua Desa Sraten selaku tuan rumah. Kolaborasi perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah desa ini diharapkan memperkuat upaya perlindungan calon pekerja migran.
Materi edukasi mencakup prosedur migrasi yang aman, pengenalan modus perekrutan berisiko, serta pentingnya menggunakan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan. Peserta juga diajak memahami cara mengidentifikasi kerentanan dan mencegah perdagangan orang sejak tahap persiapan keberangkatan.
Ketua kegiatan, Irfan Wahyudi, Ph.D., mengatakan masyarakat perlu memberikan perhatian lebih terhadap persoalan migrasi pekerja karena fenomena tersebut dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Isu migrasi sudah bukan lagi isu yang bisa kita abaikan. Isu ini terjadi dan dekat dengan kehidupan kita. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai risiko yang menyertai proses migrasi, termasuk ancaman perdagangan orang. Kesadaran dan pengetahuan menjadi langkah awal untuk membangun kesiapan calon pekerja migran agar dapat mengambil keputusan secara lebih aman,” ujarnya.
Selain meningkatkan kewaspadaan, kegiatan tersebut menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi calon pekerja migran. Guru Besar bidang Antropologi Hukum dan Migrasi, Prof. Dr. Sri Endah Kinasih, yang hadir sebagai pembicara, mengingatkan peserta agar mempelajari peraturan perundang-undangan serta memeriksa keabsahan kontrak kerja sebelum berangkat.
Ia juga menekankan pentingnya mengetahui lembaga yang berwenang memberikan informasi, pelayanan, dan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
“Bapak dan Ibu harus benar-benar membaca undang-undang tentang pekerja migran dan memastikan kontrak kerja yang berlaku. Penting juga untuk mengetahui lembaga yang menangani pelayanan dan perlindungan pekerja migran. Semua aturan harus dipahami, terutama karena proses penempatan pekerja migran mengenal prinsip zero cost atau tanpa pembebanan biaya penempatan kepada pekerja migran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Sri Endah, pemahaman terhadap regulasi dapat membantu calon pekerja migran memastikan proses penempatan kerja berjalan sesuai prosedur. Pengetahuan tersebut juga menjadi bekal untuk mengurangi risiko eksploitasi dan mencegah keterlibatan dalam praktik perdagangan orang.
Pelaksanaan edukasi di Desa Sraten menjadi salah satu upaya mendekatkan informasi mengenai migrasi aman kepada masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan membantu warga mengenali perekrutan yang mencurigakan, memahami pentingnya menggunakan jalur penempatan resmi, serta mengetahui langkah yang perlu diambil ketika menemukan indikasi perdagangan orang.
Melalui program pengabdian tersebut, Pusat Kajian Global Migrasi UNAIR berupaya memperkuat ekosistem migrasi yang aman sekaligus melindungi hak-hak pekerja migran. Penguatan resiliensi tidak hanya menyasar kesiapan individu, tetapi juga mendorong keluarga dan masyarakat membangun kepedulian serta kemampuan bersama dalam mencegah TPPO.
Upaya pencegahan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari calon pekerja migran dan keluarga, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah. Dengan pengetahuan yang memadai dan kewaspadaan sejak awal, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan migrasi secara lebih aman dan terhindar dari praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi. (*)
