KETIK, SLEMAN – Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana tak boleh melenceng menjadi ajang transaksional penghentian perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Dinar Kripsiaji menegaskan, mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan itu punya batas ketat yang tidak bisa ditawar.
"Restorative justice itu bukan sekadar menghentikan perkara. Penerapannya wajib selektif, terukur, dan bertanggung jawab," tegas Dinar di hadapan sekitar 200 mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa 15 September 2026.
Mengisi kuliah umum bertajuk“Restorative Justice di Tangan Kejaksaan: Humanisasi Hukum atau Celah Impunitas” di Ruang Teatrikal Fakultas Syari’ah dan Hukum, Dinar mengingatkan agar pendekatan hukum yang humanis tidak sampai kebablasan hingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Penegakan hukum, kata dia, harus tetap menyeimbangkan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik.
Sesi foto bersama Kajari Sleman, jajaran Dekanat FSH UIN Sunan Kalijaga, panitia, dan ratusan mahasiswa baru peserta kuliah umum (Foto: Bw for Ketik.com)
"Mahasiswa jangan cuma hapal teks pasal di buku. Lihat bagaimana hukum itu benar-benar bekerja dan diuji di lapangan," lanjutnya di tengah riuk diskusi.
Sesi tanya jawab pun berlangsung panas. Ratusan mahasiswa antusias memberondong pertanyaan kritis seputar batas kewenangan korps adhyaksa, potensi celah permainan hukum, hingga jaminan perlindungan bagi korban pidana.
Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, kehadiran jajarannya merupakan bagian dari program Jabat Kampus (Jaksa Sahabat Kampus). Lewat program ini, Kejari Sleman ingin menjembatani teori akademis di ruang kuliah dengan realitas penegakan hukum di lapangan.
Turut menyimak di jajaran kursi depan, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Prof Ali Sodiqin serta Kaprodi Ilmu Hukum Dr Faisal Luqman Hakim. Acara edukatif tersebut diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama. (*)
