KETIK, SITUBONDO – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji menggerebek sebuah rumah kos di Kecamatan Panji. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari lokasi, polisi menyita sabu siap edar seberat bruto 4,41 gram beserta berbagai perlengkapan transaksi narkoba.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan yang diketahui menghuni rumah kos di daerah Panji tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Selain sabu dengan berat bruto sekitar 4,41 gram, polisi juga menyita dua alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api modifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung direspons oleh tim gabungan.
"Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," ujar Iptu Tatang.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Satresnarkoba Polres Situbondo dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Panji.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika," katanya.
Saat ini, MU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul sabu yang diduga akan diedarkan.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)
.png)