KETIK, PASAMAN BARAT – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya.
Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (3/Juli/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026.
"Pelaku AR diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul. Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar Iptu Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading untuk membeli bahan bakar. Karena tidak mendapatkan BBM, mereka kemudian membeli minuman tradisional jenis tuak sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Saat sedang karaoke, pelaku dan korban terlibat perselisihan. Kondisi keduanya yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol membuat pertengkaran semakin memanas dan berlanjut saat perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan mobil, lalu mengambil sebilah samurai dan mengancam korban. Aksi tersebut sempat digagalkan oleh rekan mereka yang berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku setelah terjadi tarik-menarik.
Korban kemudian ditinggalkan berjalan kaki. Namun ketika kendaraan tiba di depan Puskesmas Sungai Aur, pelaku dan rekannya memutuskan kembali untuk menjemput korban.
Setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, cekcok kembali terjadi. Pelaku diduga mencekik leher korban, kemudian memukul wajah dan kepalanya. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil samurai dari bagasi mobil dan menusukkannya ke arah mulut korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian bibir dan lidah.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Iptu Agung.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi bersama Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat kejadian," tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
.png)