Kenapa Croissant Mirip Jembut yang Viral Tak Bisa Dapat Label Halal di RI, Ini Sebabnya

16 Juli 2026 23:08 16 Jul 2026 23:08

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Kenapa Croissant Mirip Jembut yang Viral Tak Bisa Dapat Label Halal di RI, Ini Sebabnya

Hair Croissant atau Croissant Pattaya yang viral di media sosial karena bentuknya menyerupai bulu kemaluan dan dipastikan tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. (Foto: Lifestyle Asia)

KETIK, JAKARTA – Tren kuliner asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kue pastri yang viral tersebut menarik perhatian publik karena memiliki topping serat-serat hitam yang disebut-sebut menyerupai jembut atau bulu kemaluan.

Di tengah ramainya perbincangan warganet, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.

Menurut Prof Ni’am, penilaian halal suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan bakunya, tetapi juga mempertimbangkan nama, bentuk, dan kemasan yang digunakan.

“Makanan yang dikonsumsi tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus thayyib (baik). Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” ujar Prof Ni’am, dikutip dari laman resmi, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Berdasarkan fatwa tersebut, Hair Croissant dinilai tidak memenuhi syarat sertifikasi halal karena tampilan visualnya dianggap mengandung unsur vulgar dan berkonotasi negatif.

“Croissant 'berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Prof Ni’am menambahkan, konsep halal dalam Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan menjauhi perkara yang bersifat syubhat atau meragukan.

Ia mengutip hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa seseorang yang menghindari perkara syubhat berarti telah menjaga agama dan kehormatan dirinya.

“Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat). Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya,” ujarnya.

Hair Croissant sendiri belakangan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Bentuknya yang tidak lazim memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Sebagian menganggapnya sebagai kreativitas dalam dunia kuliner, sementara sebagian lainnya menilai tampilan tersebut melampaui batas kepantasan.(*)

Dengan demikian, Croissant Pattaya dipastikan masuk dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia selama tetap mempertahankan bentuk visual yang dianggap vulgar dan berkonotasi negatif.(*)

Tombol Google News

Tags:

Asrorun Ni'am Sholeh majelis ulama indonesia Hair Croissant Croissant Pattaya Thailand Fatwa Mui Nomor 44 Tahun 2020 Sertifikasi halal Jakarta Berita Jakarta info jakarta