Terkait Dugaan Defisit 3 RSUD Pemkab Situbondo , Ini Tanggapan Zulfikar Purnama Rahman

8 Juli 2026 15:09 8 Jul 2026 15:09

Heru Hartanto, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terkait Dugaan Defisit 3 RSUD Pemkab Situbondo , Ini Tanggapan Zulfikar Purnama Rahman

Zulfikar Purnama Rahman, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo (Foto : Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Polemik mengenai dugaan defisit pada tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo yang belakangan menjadi sorotan publik terus bergulir.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo, Zulfikar Purnama Rahman, menyebut bahwa kondisi keuangan ketiga RSUD tidak dapat dinilai hanya dari angka defisit yang tercantum dalam laporan keuangan tanpa memahami mekanisme akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Zulfikar, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, rumah sakit berstatus BLUD menerapkan sistem pelaporan ganda (dual reporting) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018.

"Terdapat dua mekanisme pelaporan, yaitu: 1) Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk laporan kinerja BLUD yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), dan 2) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk konsolidasi laporan pemerintah daerah yang diaudit BPK," jelas Zulfikar.

Ia menerangkan, dalam pelaporan berbasis SAP, dana bantuan pemerintah seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dibelanjakan harus dicatat sebagai beban atau belanja. Namun, dana tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan BLUD.

"Akibatnya, laporan keuangan bisa menunjukkan angka defisit karena nilai belanja terlihat lebih besar dibandingkan pendapatan murni BLUD, padahal secara riil dana tersebut tersedia," ujar Oki, sapaan karib Zulfikar.

Oki mengatakan, penjelasan tersebut telah disampaikan oleh tiga RSUD saat pembahasan Pansus LHP BPK di Jember.

Sebagai contoh, lanjutnya, RSUD Abdoerrahem mencatat surplus murni BLUD sebesar Rp500 juta. Namun, rumah sakit tersebut juga membelanjakan dana DBHCHT sebesar Rp3,8 miliar. Dalam pelaporan SAP, kondisi itu menghasilkan angka defisit sebesar Rp3,3 miliar.

"Dengan demikian, defisit Rp3,3 miliar itu bukan berarti RSUD Abdoerrahem mengalami kerugian operasional, melainkan merupakan konsekuensi dari aturan pencatatan akuntansi yang memisahkan pendapatan murni BLUD dan belanja yang bersumber dari dana bantuan pemerintah," jelasnya.

Menurut Oki, hal terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menafsirkan laporan keuangan secara parsial.

"Laporan keuangan BLUD tidak bisa dibaca secara sepotong-sepotong. Mekanisme pencatatan akuntansinya harus dipahami terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," katanya.

Ia juga mengimbau agar setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data, fakta, dan landasan teori yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyampaian informasi yang akurat sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan daerah," tuturnya.

Meski demikian, Fraksi PKB tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo dan manajemen rumah sakit untuk terus melakukan pembenahan, baik dalam aspek tata kelola keuangan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Oki, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya sebatas mengkritisi, tetapi juga memastikan setiap persoalan dapat menghasilkan solusi yang nyata bagi masyarakat.

"Yang menjadi kepentingan bersama bukan sekadar perdebatan mengenai angka, melainkan bagaimana rumah sakit daerah mampu memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Situbondo," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Terkait dugaan defisit 3 Rsud Pemkab Situbondo Ini Kata anggota Fraksi PKB