UM dan Yayasan Arunika Edukasi Perlindungan Hukum Korban Kekerasan

30 Agustus 2026 22:19 30 Agt 2026 22:19

Nurul Aliyah, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail UM dan Yayasan Arunika Edukasi Perlindungan Hukum Korban Kekerasan

UM bersama Yayasan Arunika Perempuan Nusantara menggelar podcast Cakraloka untuk mendorong korban kekerasan agar bersuara pada Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto: Humas UM)

KETIK, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) bersama Yayasan Arunika Perempuan Nusantara menyelenggarakan Podcast Cakraloka bertema “Berani Bersuara, Terlindungi Hukum: Membangun Ruang Aman melalui Komunikasi, Kolaborasi, dan Kepastian Hukum” pada Rabu, 26 Agustus 2026. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong korban kekerasan agar berani bersuara sekaligus menjadi ruang edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya dukungan sosial, etika komunikasi, dan akses terhadap keadilan bagi korban kekerasan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama UM, Ifa Nursanti, S.AP., mengatakan bahwa rasa takut menjadi salah satu alasan korban kesulitan menyampaikan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Menurut Ifa, korban sebenarnya memiliki keinginan untuk bersuara, tetapi perasaan aman masih dirasa belum ada di sekitar mereka.

“Banyak korban yang takut bersuara. Mereka sebenarnya pasti punya usaha untuk bersuara, tetapi dibatasi oleh rasa aman yang tidak bisa mereka capai,” ujarnya.

Saat ini, ruang digital juga sering menjadi tempat terjadinya kekerasan yang menyebabkan seseorang terkena serangan pada mental. Ifa mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan etika dalam berkomunikasi di internet, termasuk berhati-hati saat membagikan cerita pribadi.

“Di dunia maya, kita juga harus punya etika. Kalau ingin bercerita, pastikan ada orang yang dipercaya yang bisa menjadi tempat berbagi,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Legal dan Hukum Yayasan Arunika Perempuan Nusantara, Liana Maria Fatikhatun, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, masih menjadi kelompok yang banyak mengalami kekerasan. 

Ia menegaskan bahwa korban tetap memiliki kesempatan untuk melaporkan segala kasus kekerasan yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

“Selama ada bukti seperti rekaman atau foto, walaupun kekerasannya sudah beberapa tahun lalu, masih tetap bisa dilaporkan,” ungkap Liana.

Ia menambahkan, negara juga menyediakan bantuan dana bagi korban untuk membantu meringankan kebutuhan selama proses pelaporan. Dukungan tersebut diharapkan dapat membuat korban tidak merasa sendirian ketika memutuskan untuk mencari keadilan.

Melalui Cakraloka, UM menegaskan pentingnya kolaborasi antara komunikasi, dukungan sosial, dan kepastian hukum dalam menciptakan ruang yang aman bagi korban kekerasan.

Kegiatan ini sejalan dengan SDGs 5 tentang Kesetaraan Gender dan SDGs 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, terutama dalam mendorong perlindungan kelompok rentan serta memperluas akses terhadap keadilan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Universitas Negeri Malang Kampus Um Podcast Cakraloka Kampus Malang Kota Malang Ifa Nursanti Liana Maria Fatikhatun