Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Soroti Karhutla: Ketika Alam, Kebijakan, dan Hukum Berhadapan

19 September 2026 21:41 19 Sep 2026 21:41

Nurul Aliyah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dosen Fakultas Syariah UIN Malang Soroti Karhutla: Ketika Alam, Kebijakan, dan Hukum Berhadapan

Kajian Kolaboratif Dinas Kajian Strategis dan Advokasi DEMA Fakultas Syariah bersama Departemen Advokasi HMPS Hukum Ekonomi Syariah di Gedung B Lantai III Kampus 1 UIN Malang, Jumat, 18 September 2026. (Foto: Fakultas Syariah UIN Malang)

KETIK, MALANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api, tetapi berkaitan dengan tata kelola lahan, kebijakan, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Persoalan tersebut menjadi fo>kus Kajian Kolaboratif yang digelar Dinas Kajian Strategis dan Advokasi DEMA Fakultas Syariah bersama Departemen Advokasi HMPS Hukum Ekonomi Syariah di Gedung B Lantai III Kampus 1 UIN Malang, Jumat, 18 September 2026. 

Mengangkat tema “Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Antara Regulasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum Lingkungan”, kegiatan tersebut menghadirkan Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dra. Jundiani, S.H., M.Hum.

Jundiani mengajak mahasiswa melihat karhutla secara multidimensional, mulai dari kondisi ekologis, perubahan penggunaan lahan, regulasi, hingga pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, karhutla terus berulang sehingga penanganannya tidak cukup dilakukan setelah kebakaran terjadi.

Ia mencontohkan karakteristik kawasan gambut di Kalimantan yang sangat dipengaruhi kondisi tata air. Ketika gambut mengalami pengeringan, risiko kebakaran meningkat dan api dapat merambat hingga lapisan bawah permukaan.

“Memahami kebakaran gambut berarti juga memahami persoalan tata airnya. Api tidak selalu hanya berada di permukaan, tetapi dapat menjalar ke lapisan bawah,” jelasnya.

Jundiani juga mengingatkan mahasiswa agar tidak serta-merta menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab hanya berdasarkan data hotspot. Titik panas yang terdeteksi satelit merupakan indikator awal yang tetap membutuhkan analisis dan verifikasi lapangan.

Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan bukti yang komprehensif, antara lain data spasial, kondisi dan status lahan, perizinan, keterangan saksi, serta bukti ilmiah. Lokasi yang terbakar tidak otomatis membuktikan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.

Dari aspek regulasi, kajian membahas sejumlah instrumen hukum, antara lain Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 4 Tahun 2001, dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Jundiani mempertanyakan mengapa karhutla masih berulang meskipun regulasi telah tersedia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga implementasi, pengawasan, tata ruang, perizinan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum.

“Hukum lingkungan tidak hanya bekerja setelah kerusakan terjadi. Hukum harus hadir sejak tahap perencanaan, perizinan, pengelolaan lahan, pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan,” paparnya.

Ia menegaskan, karhutla merupakan tanggung jawab berbagai pihak. Pemerintah berperan dalam kebijakan, tata kelola wilayah, dan pengawasan. Pemegang izin berkewajiban melakukan pengelolaan dan pencegahan kebakaran, masyarakat berperan dalam penggunaan lahan, sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penyelidikan dan penegakan  hukum.

“Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup dilihat dari pertanyaan siapa yang menyalakan api, tetapi juga siapa yang memiliki kewajiban mencegah risiko kebakaran,” tegasnya.

Melalui kajian tersebut, mahasiswa didorong memahami karhutla tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola, kebijakan, dan hukum yang membutuhkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan secara terpadu.

Tombol Google News

Tags:

Fakultas Syariah Uin Malang UIN Malang Kajian Kolaboratif Dema Fakultas Syariah Uin Malang Dra Jundiani Karhutla