KETIK, JAKARTA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengakui kepungurusan yang sah Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di bawah kepemimpinan Nannie Hadi Tjahjanto dan Ratu Dian Hatifah selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas saat berkunjung dan menghadiri acara di kantor Kowani pada Jumat, 25 September 2026.
Sehingga hal itu memberikan kepastian hukum legalitas kepengurusan Kowani dibawah pimpinan Nannie Hadi Tjahjanto.
Dengan demikian, maka Kementerian Hukum tidak mengakui Kowani hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada Juni 2026 lalu.
Kowani hasil KLB memilih putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid atau Zannuba Ariffah Chafsoh sebagai Ketua Umum dan Tantri Dyah Kiranadewi Sekjen Kowani.
Supratman menegaskan, bahwa status Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diakui oleh negara tidak mengalami perubahan dan tetap berpatokan pada basis administrasi sah yang sudah terdaftar.
“Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu. Jadi, apa yang perlu dipersoalkan?” tegas Menteri Hukum RISupratman Andi Agtas dalam keterangan video dikutip, Sabtu 26 September 2026.
Menurut Supratman, permintaan perubahan pengurus harus dilakukan oleh pengurus yang resmi, yang memiliki legalitas hukum, bukan pengurus hasil KLB yang tidak memiliki legalitas, serta tidak memenuhi AD/ART Kowani.
“Artinya kepengutusan tidak bisa diubah, kalau bukan oleh pengurus resmi. Sistemnya memang begitu, dan tidak bisa diubah oleh siapapun. Dan sekali saya tegaskan, SK yang berlaku seperti yang lalu,” tegas Supratman, politisi Partai Gerindra.
Artinya, pernyataan Menteri Hukum RI itu, memberikan dorongan moral yang kuat bagi KOWANI untuk terus menjaga persatuan, marwah federasi, serta mengawal kepemimpinan perempuan Indonesia menuju usia satu abad
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kowani Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan apresisasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang mengakui Kowani di bawah kepemimpinannya.
Pernyataan Menteri Hukum itu dianggap sebagai komitmen kepada Kowani untuk menolak segala bentuk dualisme dan menjaga tatanan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
”Jadi menyikapi mana yang benar, sudahlah, mari kita mulai. Ke depan, tidak ada lagi dualisme,” kata Nannie Hadi Tjahjanto.
Ketua Umum Kowani Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa penegasan dari Kementerian Hukum merupakan pijakan penting bagi seluruh keluarga besar KOWANI.
”Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Beliau memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga Kowami sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ungkap Nannie Hadi Tjahjanto.
Kowani menegaskan bahwa status kepengurusan Masa Bakti 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Jenderal DR. Ratu Dian Hatifah berdiri di atas dokumen administrasi negara yang sah, yakni Keputusan Kongres XXVI Kowani (tanggal 4–5 Desember 2024) tentang penetapan Ketua Umum Masa Bakti 2024–2029.
Legalitas lain yaitu Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025, serta Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kowami.
Kemudian Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 terkait pencatatan resmi kepengurusan.
Berakar pada Kongres Perempoean Indonesia Pertama tahun 1928, Kowami kini bersiap memasuki abad kedua perjuangan dengan mengusung agenda strategis nasional dan internasional. (*)
