KETIK, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) berkoordinasi bersiap untuk mengajukan gugatan prapeladilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan praperadilan yang akan diajukan terkait penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar yang dilakukan KPK dinilai mangkrak.
Penanganan kasus korupsi CSR BI saat ini, berjalan di tempat dan tidak ada perkembangan apapun. Bahkan terkesan ditutupi dengan berbagai kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang marak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang.
Dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI sejak 7 Agustus 2025, Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan hingga kini.
Sehingga kasusnya belum dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya, apalagi perkaranya disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian.
“Kita coba koordinasikan ke Pak Boyamin (Boyamin Saiman, Koordinator MAKI) untuk segera mengajukan praperadilan,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut dia, publik patut mempertanyakan langkah KPK yang tidak menahan dua anggota DPR yang menjadi kasus CSR BI hingga kini.
“Patut dipertanyakan kenapa sampai dengan saat ini KPK belum mengambil sikap dan tindakan tegas,” katanya.
Oleh karena itu, sikap KPK tersebut dianggap sebagai bantuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur pasal 158 huruf e Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
“Tindakan KPK ini merupakan bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana pasal 158 huruf e KUHAP.,” tegasnya.
Edwin, sapaan akrab Marselinus Edwin Hardhian, menilai KPK jelas-jelas melanggar KUHAP dengan tidak menahan tersangka dan menuntaskan kasus CSR BI.
“Apapun alasan KPK, ini adalah bentuk ketidakseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi CSR BI yang melibatkan anggota DPR,” katanya.
Dalam pasal 158 huruf e KUHAP tersebut, kata Edwin, telah diatur bahwa masyarakat dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, apabila penanganan perkara tertunda lama tanpa kepastian hukum atau tanpa alasan yang sah.
“Jika dikabulkan, hakim dapat memerintahkan penyidik atau penuntut umum untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku berbagi tugas dengan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian terkait penyelesian kasus CSR BI. Ia meminta Edwin mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus CSR BI.
“Kita berbagai tugas, untuk kasus CSR BI kita serahkan ARUKKI. Kemarin sudah mengadukan Pimpinan KPK ke Dewas, kita berharap berlanjut ke praperadilan. ARUKKI yang mengajukan, lawyernya tetap saya nanti,” kata Boyamin Saiman.
Ia tak bisa menyembunyikan rasa kecewa sekaligus curiga terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Boyamin mempertanyakan komitmen penegakan hukum KPK saat menangani kasus korupsi CSR BI. .
Padahal dua anggota DPR yang menjadi tersangka, sudah lebih dari setahun, namun tak kunjung ditahan, berbeda tersangka kasus lainnya yang langsung ditahan.
“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan,” kata Boyamin.
Hingga saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan 2 anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka kasus tersebut. Saat ini, keduanya terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Namun hingga kini, baik Satori maupun Hergun seolah mendapat keistimewaan. Meski status tersangkanya sudah berumur setahun lebih, keduanya masih bebas berkeliaran. Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka.
Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026. (*)
