KETIK, MALANG – Ancaman terhadap tuntutan pencemaran nama baik sering menjadi momok bagi korban pelecehan seksual. Ketaukutan akan dilaporkan balik oleh pelaku menjadi salah satu faktor korban enggan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimuddin turut memberikan komentar. Menurutnya korban tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pencemaran nama baik.
"Selama proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur, tuntutan pencemaran nama baik itu sulit dilakukan," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan, sebab dalam kasus pelecehan seksual akan banyak melihat tentang perspektif korban. Mengingat posisi kerentanan korban, diperlukan dukung fisik maupun psikologis, seperti pendampingan.
"Tentu penegakan hukum harus terus dilakukan, gak boleh takut atas tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Jadi yang dilihat perspektif korbannya, bukan pelakunya," lanjutnya.
Korban pelecehan seksual cenderung mengalami tekanan mental, baik dari pihak pelaku, maupun masyarakat secara umum. Belum lagi ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang telah dialaminya.
"Saya melihat lebih ke tekanan mental sehingga dia takut untuk speak up karena namanya perempuan dilakukan seperti itu dan dibicarakan di persidangan itu tidak mudah, butuh mental kuat," jelasnya.
Ditambah dengan sulitnya menemukin bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya di ranah hukum nanti. Arfan menjelaskan kesaksian korban, hasil visum maupun pemeriksaan psikologis kini dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"Visum secara fisik menjadi hal yang cukup sulit mengingat mungkin gak ada sentuhan langsung ke tubuh korban. Sehingga kesaksian dari korban, visum, pemeriksaan psikologis apakah trauma atau tidak, ini bisa jadi bukti di persidangan," tegasnya.(*)
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH Unisma
8 Mei 2025 15:08 8 Mei 2025 15:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, Dekan FH Unisma menanggapi tuntutan pencemaran nama baik terhadap korban. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)
Tags:
pelecehan seksual Pencemaran Nama Baik Penuntutan Balik Korban UNISMA FH Unisma Dekan FH UnismaBaca Juga:
Unisma Resmi Teken PKS dengan Pemkot Malang, Perkuat Sektor Kesehatan dan PendidikanBaca Juga:
UNISMA Dukung Program Ngalam Pinter Lewat Kerja Sama dengan Pemkot MalangBaca Juga:
Video Call Pamer Alat Kelamin Marak, Pelajar-Pegawai Apotek di Pacitan Jadi KorbanBaca Juga:
Kantongi Ciri-ciri, Polisi Buru Pengendara Jupiter yang Pamer Alat Kelamin di Dadapan PacitanBaca Juga:
Yakuza Maneges Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
22 Agustus 2026 23:34
Menteri Ekraf Sebut Sektor Kreatif Kota Malang Solusi Tekan Pengangguran Gen Z
22 Agustus 2026 20:55
Bangun Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Ikut Panen Sayur di SMAN Taruna Nala Malang
22 Agustus 2026 17:48
Wali Kota Malang Wacanakan Pembentukan Koperasi Komunitas Ekraf
22 Agustus 2026 16:30
Lewat Diseminasi Teknologi Tepat Guna, Tim UB Tingkatkan Produktivitas UMKM Jamu Sari Alam
22 Agustus 2026 15:51
KAMMI Minta Pemkot Malang Perkuat Penanganan LGBTQ, Wali Kota Wahyu Tegaskan Hal Itu Ancaman Nonmiliter
.png)