KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya telah memulai komunikasi resmi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait usulan supervisi terhadap penanganan tiga perkara korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setyo mengatakan koordinasi antarlembaga tersebut sudah mulai berjalan. Bahkan, ia mengaku telah membahas persoalan itu secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat keduanya menghadiri peluncuran buku milik Ketua Komisi III DPR RI.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujar Setyo, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Setyo, komunikasi yang telah terjalin mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut secara serius. Ia menilai koordinasi yang berlangsung menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum antarlembaga.
Saat ditanya mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh KPK, Setyo menegaskan bahwa seluruh tindakan lembaganya akan tetap mengacu pada kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 6.
"Ya, saya kira bisa dibuka kok itu, ada di aturan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan supervisi, kewenangan koordinasi dan supervisi di Pasal 6," jelasnya.
Meski demikian, Setyo belum bersedia mengungkap apakah keterlibatan KPK nantinya akan berkembang hingga tahap penyidikan bersama dengan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, fokus utama lembaganya saat ini tetap menjalankan fungsi supervisi sesuai amanat undang-undang.
"Makanya nanti dilihat, ya. Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi, melakukan koordinasi dan supervisi," pungkasnya. (*)
.png)