KETIK, SORONG – Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli Kelompok Kerja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, mengajukan uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini menyoroti ketidakjelasan kedudukan dan pembagian kewenangan antarlembaga yang terlibat dalam pelaksanaan Otsus Papua.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 375/PUU-XXIV/2026. Heriyanto menguji Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 12 Oktober 2026, Heriyanto menyampaikan bahwa dirinya belum menerima gaji maupun surat keputusan (SK) kepegawaian sejak Presiden melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua pada Oktober 2025.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketidakjelasan posisi kelembagaan serta pembagian tugas dan kewenangan antara Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan badan khusus pelaksana Otsus Papua.
“Kalau tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua lembaga ini terus berlangsung, maka secara konstitusional akan menghambat jalannya pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, yang pada akhirnya masyarakat di Papua terkena dampaknya,” ujar Heriyanto dalam persidangan.
Melalui permohonan itu, Heriyanto ingin memperjelas kedudukan kelembagaan agar koordinasi antarlembaga dan pelaksanaan arahan Presiden dalam percepatan pembangunan Papua dapat berjalan efektif.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 68A beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa badan khusus yang dimaksud merupakan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Namun, majelis hakim meminta Heriyanto memperkuat sejumlah bagian dalam permohonannya. Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai pemohon perlu menjelaskan hubungan antara persoalan yang dialaminya dan pertentangan norma undang-undang yang diuji dengan konstitusi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta Heriyanto memperjelas kedudukan hukum atau legal standing. Pemohon perlu melengkapi bukti administrasi yang menunjukkan statusnya sebagai staf khusus atau tenaga ahli di Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
MK memberikan waktu kepada Heriyanto untuk memperbaiki permohonannya hingga Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Hingga sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, MK belum memutus permohonan uji materi UU Otsus Papua yang diajukan Heriyanto. Pemohon masih harus menyempurnakan permohonannya sesuai dengan catatan majelis hakim sebelum proses persidangan berlanjut. (*)
