Dinamika politik hukum Indonesia pasca-Pemilu 2024 terus menyisakan ruang diskusi akademik. Salah satu persoalan yang menarik perhatian publik adalah perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kemudian berujung pada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga membahas persoalan dokumen pendidikan dan penyetaraan ijazah luar negeri yang menjadi bagian dari dalil para pemohon.
Putusan tersebut menarik tidak hanya dari perspektif sengketa hasil pemilu, tetapi juga dari sudut hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan. Di balik perkara ini terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana hukum menempatkan persoalan administratif yang muncul setelah tahapan pencalonan selesai dan seorang calon telah dilantik menjadi pejabat negara?
Batas Kewenangan dan Kepastian Hukum
Dalam perspektif hukum tata negara, perkara ini memperlihatkan pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga negara. KPU memiliki kewenangan dalam proses pencalonan dan penetapan peserta pemilu, sedangkan persoalan administratif mengenai dokumen pendidikan berkaitan dengan kewenangan lembaga pemerintahan yang menerbitkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
Dalam persidangan, KPU antara lain berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Di titik ini, putusan MK memperlihatkan pentingnya prinsip kepastian hukum. Setiap lembaga negara harus bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Jika setiap persoalan dapat dipindahkan dari satu forum ke forum lain tanpa memperhatikan batas kewenangan, sistem ketatanegaraan justru berisiko mengalami tumpang tindih kewenangan.
Namun, kepastian hukum tidak berarti persoalan administratif kehilangan arti setelah suatu tahapan politik selesai. Perlu dibedakan antara pertanyaan mengenai apakah suatu dokumen memenuhi syarat administratif dan pertanyaan mengenai lembaga mana yang berwenang menilai keabsahan dokumen tersebut.
Perbedaan ini penting karena setelah pelantikan, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024. Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilainya.
AAUPB dan Kualitas Administrasi Pemerintahan
Jika ditarik ke perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini berkaitan erat dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Setidaknya terdapat tiga asas yang relevan, yakni asas legalitas, keterbukaan dan kepastian hukum, serta asas kecermatan.
Pertama, asas legalitas. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penyetaraan pendidikan luar negeri, surat penyetaraan merupakan bagian dari tindakan administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar hukum, prosedur, dan substansinya.
Karena itu, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah sebuah surat telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Lebih jauh, perlu dilihat apakah seluruh prosedur dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua, asas keterbukaan dan kepastian hukum. Perkara ini memperlihatkan pentingnya akses publik terhadap informasi yang berkaitan dengan persyaratan administratif pejabat publik. Keterbatasan informasi dapat membuka ruang spekulasi dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Dalam konteks pejabat publik, keterbukaan bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap institusi negara. Semakin penting suatu dokumen bagi legitimasi jabatan publik, semakin besar pula tuntutan agar proses verifikasinya dapat dijelaskan secara transparan.
Ketiga, asas kecermatan. Asas ini menuntut agar setiap keputusan pemerintahan dibuat berdasarkan pemeriksaan yang cermat terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam konteks pemilu, kecermatan menjadi semakin penting karena keputusan administratif mengenai persyaratan calon dapat berimplikasi pada legitimasi proses demokrasi. Verifikasi syarat calon tidak semestinya dipahami sebagai formalitas administratif belaka. Ia merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan keputusan penyelenggara pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas dan Etika Pemerintahan
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Dalam negara hukum, legalitas memang merupakan fondasi utama. Tetapi pemerintahan yang baik tidak cukup hanya memenuhi aspek legal-formal. Ia juga membutuhkan kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan menjelaskan setiap keputusan publik kepada masyarakat.
Hukum dapat menentukan apakah suatu tindakan pemerintahan memiliki dasar kewenangan. Namun, etika pemerintahan mengajukan pertanyaan yang lebih luas: apakah proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Pertanyaan ini penting karena jabatan publik tidak hanya dibangun oleh norma hukum, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat. Ketika dokumen administratif menjadi salah satu dasar pemenuhan syarat seorang pejabat publik, kualitas proses verifikasi pada akhirnya menjadi bagian dari kualitas demokrasi itu sendiri.
Karena itu, persoalan yang muncul dalam perkara ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih penting adalah mengambil pelajaran kelembagaan agar persoalan serupa tidak berulang.
Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih jelas mengenai verifikasi syarat calon, dokumentasi administrasi, keterbukaan informasi, serta batas kewenangan masing-masing lembaga dalam menyelesaikan sengketa mengenai persyaratan calon pejabat publik.
KPU, kementerian terkait, Bawaslu, dan lembaga peradilan perlu memiliki koordinasi dan batas kewenangan yang semakin terang. Dengan demikian, ketika muncul persoalan administratif, masyarakat tidak kebingungan menentukan ke mana persoalan tersebut harus diajukan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada akhirnya dapat dibaca bukan hanya sebagai putusan dalam sebuah perkara pemilu, tetapi juga sebagai momentum untuk merefleksikan kualitas administrasi pemerintahan dan desain hukum pemilu di Indonesia.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan hasil pemilu yang legitimate, tetapi juga proses administratif yang dapat dipercaya. Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum akan semakin kokoh ketika dibangun di atas kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sebab, ketika sebuah dokumen administratif menjadi bagian dari dasar legitimasi jabatan publik, yang perlu dijaga bukan hanya keabsahan dokumen, tetapi juga integritas proses dan kepercayaan publik yang menyertainya.
*) Dr. Musleh Harry, M.Hum adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat pada redaksi
