KETIK, JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," katanya.
Oleh karena itu, ia menyebut akan menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," katanya.
"Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," pungkasnya. (*)
