KETIK, SORONG – Jajaran Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers untuk merilis penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso keliling berinisial TA.
Konferensi pers ini dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026 di Mapolsek Sorong Timur, Jalan Basuki Rahmat Km. 12, Klasaman, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Sorong AKBP Gleen Rooi Molle mewakili Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan, serta didampingi oleh Kapolsek Sorong Timur, Kasi Humas, dan Kasi Propam Polresta Sorong.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu,12 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Pendidikan Lorong 4 Km. 8, Kota Sorong. Polisi telah menetapkan pria berinisial DRT sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kejadian berawal saat tersangka DRT bersama saksi H dan M sedang berpesta minuman keras di dalam sebuah mobil taksi yang terparkir di bawah pohon depan bengkel.
Tersangka yang duduk di kursi pengemudi dalam kondisi mabuk kemudian memanggil korban TA yang melintas berjualan bakso dengan sepeda motor. Ketika korban berhenti dan membuka penutup dandang bakso, tersangka mencoba mengambil sendiri pentolan bakso menggunakan tangannya.
Korban menegur tersangka dengan mengatakan, "Jangan, Mas, tanganmu kotor". Teguran tersebut memicu percekcokan hingga tersangka merasa emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Tamparan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kanan korban, tamparan tangan kiri yang mengenai pipi sebelah kiri korban, dan pukulan tinju tangan kanan yang diayunkan sekuat tenaga ke arah wajah dan mengenai bagian mulut korban.
Akibat penganiayaan keras tersebut, korban seketika terlentang di atas aspal dan tidak bergerak. Tersangka langsung melarikan diri ke rumahnya, sementara saksi H dan M membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka DRT dijerat dengan Pasal 466 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga situasi kamtibmas di Kota Sorong(*)
