Polres Brebes Ungkap Kronologi Pembacokan di Randusanga Kulon, Berawal Saat Istri Pulang dari Desa Tengki

14 Oktober 2026 16:25 14 Okt 2026 16:25

Makroni, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polres Brebes Ungkap Kronologi Pembacokan di Randusanga Kulon, Berawal Saat Istri Pulang dari Desa Tengki

Kapolres Brebes, AKBP Muhammad Ali Akbar saat memberikan keterangan resmi kepada media (Foto: Humas Polres Brebes for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus DR (27), terduga pelaku pembacokan empat anggota keluarganya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Selasa (13/10/2026) malam. Pelaku ditangkap di Kota Tegal setelah kabur menggunakan sepeda motor.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat istri pelaku FA (24) pulang bersama anaknya dan ayahnya T (54) usai berkunjung ke Desa Tengki. Di rumah, FA cekcok dengan suaminya terkait persoalan pekerjaan dan ekonomi keluarga.

Di tengah pertengkaran, DR diduga mengambil golok dari belakang rumah. Ayah mertua yang mencoba mencegah justru dibacok di bagian kepala.

FA yang berusaha melerai juga mengalami luka di kepala. Bayi mereka yang berada dalam gendongan terluka di sela ibu jari tangan kiri akibat sabetan. Ibu mertua S (54) juga diserang hingga luka di kepala.

Usai kejadian, DR kabur ke arah timur. Warga melaporkan ke Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi tiba di TKP pukul 22.00 WIB, mengevakuasi korban ke IGD RSUD Brebes, dan melakukan olah TKP.

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku tersinggung karena diminta bekerja oleh istrinya.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosi. Kami masih dalami motif lain," ujar Kapolres, Rabu (14/10/2026).

Pelaku dijerat Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti golok diamankan.

Polres Brebes mengimbau masyarakat tidak menyebarkan foto/video kekerasan, terutama yang menampilkan anak di bawah umur, karena dapat memperburuk trauma dan melanggar privasi korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Brebes Randusanga Kulon Desa Tengki URC