KETIK, BLITAR – Stok Pertalite tersedia, tetapi warga yang datang untuk mengisi BBM justru tidak bisa mendapatkannya. Situasi ini ditemukan saat Polres Blitar Kota bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU kawasan Wisata Kebon Rojo, Kota Blitar.
Temuan tersebut langsung memantik tanda tanya. Polisi kini mendalami prosedur penjualan Pertalite di SPBU itu, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, Selasa 20 Oktober 2026.
Saat sidak berlangsung, Pertalite disebut masih tersedia di lokasi, tetapi tidak diperjualbelikan kepada masyarakat yang datang. Pengelola SPBU berdalih penjualan dilakukan dengan sistem pembagian waktu atau shift.
Pengawas SPBU Kebon Rojo, M. Khoirul Huda, menjelaskan penjualan Pertalite dibagi menjadi tiga sesi, yakni pukul 06.00 WIB, 14.00 WIB, dan 20.00 WIB. Setiap sesi mendapat jatah 2.500 liter.
“Pembagian kuota dilakukan per shift untuk menghindari antrean panjang yang mengular hingga ke jalan,” kata Khoirul Huda saat dimintai keterangan.
Alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan aparat mengenai mengapa BBM yang tersedia tidak bisa dibeli masyarakat saat sidak dilakukan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait, mengatakan pihaknya masih mendalami standar operasional prosedur (SOP) penjualan Pertalite di SPBU Kebon Rojo.
“Untuk yang di Kebon Rojo, ini masih kita dalami mengenai SOP-nya yang mungkin memang ada indikasi yang mencurigakan dari SPBU tersebut. Nanti bakal kita tindak lanjuti seperti apa, nanti ditunggu saja,” ujar Aristoteles.
Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah sistem penjualan yang diterapkan sesuai ketentuan atau justru mengarah pada dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
“Nanti tetap akan kita laksanakan penyelidikan,” tegasnya.
Aristoteles juga menjelaskan, jadwal pengiriman BBM ke SPBU tidak selalu berlangsung pada jam yang sama. Distribusi dapat dilakukan pada waktu berbeda, bergantung pada kondisi masing-masing SPBU.
“Ada yang jam 8, ada yang jam 9, ada yang jam 10 malam. Jadi, apabila di salah satu SPBU biasanya habis, maka dia akan bergeser ke SPBU yang lain,” jelasnya.
Perbedaan jadwal distribusi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk memahami ketersediaan stok dan pola penjualan di lapangan.
Sistem penjualan dengan pembagian tiga sesi di SPBU Kebon Rojo pun kini menjadi bagian dari pendalaman aparat. Polisi perlu memastikan apakah pembatasan waktu dan kuota tersebut benar-benar diterapkan untuk mengurai antrean, sebagaimana disampaikan pengelola, atau terdapat persoalan lain dalam penyaluran Pertalite.
Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mendalami dugaan tersebut. Belum ada kesimpulan bahwa SPBU Kebon Rojo terbukti melakukan penimbunan atau penyelewengan BBM bersubsidi.
Kepastian mengenai dugaan pelanggaran akan bergantung pada hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan prosedur penjualan dan distribusi Pertalite di SPBU tersebut.
