KETIK, SAMPANG – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejari Sampang dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn. Sejumlah barang turut diamankan, di antaranya perangkat komputer dan telepon seluler.
Perkembangan perkara tersebut kemudian mendapat perhatian dari kalangan aktivis di Sampang.
Faisol, aktivis Kabupaten Sampang, menilai Kejari Sampang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, bagaimana perkembangan kasusnya? Publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak cukup berhenti pada tindakan penggeledahan dan penyitaan. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus tetap didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Tetapi kalau memang penyidik sudah memiliki bukti yang cukup, tentu masyarakat ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” katanya.
“Harapan besar terhadap kejaksaan negeri sampang agar segera menetapkan tersangka jika memang ada kegiatan yang melanggar hukum serta merugikan negara, karna publik menunggu kejelasan atas kasus yang sedang beredar, jangan sampai mereka hanya gagah di depan kamera namun tidak ada tindakan nyata.,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky, belum memberikan respon saat dimintai perkembangan kasus tersebut.(*)
