KETIK, KEDIRI – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi yang menyeret perempuan berinisial YM memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kediri resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkembangan tersebut disambut kuasa hukum korban, Suwandi yang mendesak penyidik segera menuntaskan proses hukum agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Suwandi, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Kediri yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, kliennya, Titik Hariyani juga kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut," kata Suwandi, Sabtu 11 Juli 2026.
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai responsif dalam menangani laporan para korban. Namun, menurutnya, peningkatan status perkara harus diikuti dengan percepatan proses penyidikan.
Suwandi berharap penyidik segera menggelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga penanganan perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah korban dalam perkara tersebut tidak sedikit sehingga masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel," katanya.
Tak hanya mendampingi korban dalam proses pidana terhadap YM, Suwandi juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan suami YM yang merupakan anggota Polri ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri.
Menurutnya, laporan itu diajukan agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal kepolisian.
"Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam," ujarnya.
Suwandi menegaskan, apabila penanganan laporan di Propam tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya akan mempertimbangkan membawa pengaduan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Juli 2026, Satreskrim Polres Kediri telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan pada 27 Juni 2026.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor juga dijelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Sebelumnya, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan arisan online yang melibatkan anggota Bhayangkari berinisial YM akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kompol Hary pada Jumat 26 Juni 2026.
Hary memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang tengah menjalani proses hukum, meski yang bersangkutan merupakan anggota Bhayangkari.
"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para korban. (*)
.png)