Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 6.405 Kilogram Beras

23 Oktober 2026 15:40 23 Okt 2026 15:40

Vinida Shima, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 6.405 Kilogram Beras

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. (Foto : Tangkapan layar pada website @tribrata.polri.go.id)

KETIK, SURABAYA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 6.405 kilogram beras dengan nilai mencapai Rp155,29 juta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhasto,  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tindak lanjut laporan terkait dugaan permasalahan beras fortifikasi. Bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyidik melakukan penyelidikan dan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan.

Hasil pemeriksaan menemukan lima merek beras yang diduga tidak sesuai dengan label yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis dan Wijaya Kusuma. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, meminta keterangan ahli serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Selain beras, penyidik juga menyita satu lini mesin produksi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan terkait diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Produksi tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp69,99 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat khususnya konsumen pangan.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya konsumen pangan” ujar Erdi dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.

Polri menangani perkara ini bersama Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk memperkuat pengawasan pangan serta memastikan informasi pada label sesuai dengan mutu dan kandungan produk. Penanganan kasus akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satgas Pangan Beras Fortifikasi Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Informasi Pada Label Kemasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhasto