KETIK, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan gelar perkara dalam proses penyelidikan, ditemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, proses pengumpulan bukti masih berlangsung untuk memperkuat penanganan perkara.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami informasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut sesuai hasil penyidikan.
Polri mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait serta memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. (*)
