KETIK, MALANG – Sejumlah reklame dan spanduk partai politik yang berada di pinggiran jalan mulai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang. Penertiban spanduk yang berunsur politik tersebut dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyebut ada beberapa reklame telah dilakukan penertiban. Namun masih ada reklame yang belum ditertibkan lantaran menunggu koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Reklame yang berisikan gambar atau apapun yang berbau politik, kemarin sudah ditertibkan sesuai dengan regulasi reklame. Ada beberapa reklame yang sudah kita tertibkan, tapi ada beberapa yang memang sedang kami komunikasikan kepada yang bersangkutan agar menertibkan sendiri," ujar Heru, Jumat (3/5/2024).
Dalam penertiban tersebut, Satpoll PP Kota Malang juga menemukan reklame milik politikus Ahmad Fuad Rahman yang bersifat ambigu. Hal tersebut disebabkan dalam reklame tersebut juga mencantumkan nama sebuah perumahan elit di Kota Malang.
"Dalam konteksnya ada dua persoalan, di reklamenya ada menyebutkan perumahan. Sudah saya sampaikan ini reklame apa. Kalau reklame komersial perumahan, aturannya sudah jelas, tapi kalau untuk pencalonan ya tolong ditertibkan sendiri," lanjut Heru.
Begitu pula dengan reklame milik politikus lainnya seperti Heri Cahyono yang berjejeran di sepanjang jalan, tak luput untuk diamankan. Penertiban tersebut salah satunya dilakukan di kawasan Jalan Merpati, Kecamatan Sukun.
"Sama dengan Sam HC, dan lain-lain juga kita tertibkan. Itu kita tertibkan di sepanjang Jalan Merpati, Sukun. Deadlinenya oleh KPU pada sekitar bulan Mei akan kita tertibkan semuanya," lanjutnya.
Apabila reklame yang terpasang di sepanjang jalan tidak terdapat stampel dari Disnaker-PMPTSP, maka tak luput dari proses penertiban. Sudah ada ratusan reklame yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang.
"Paling banyak di jalan protokol. Kemarin kita hitung yang punyanya Pak Fuad saja itu sekitar 400-500 an itu sebagian sudah dicopot. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Di bulan Mei nanti ada tahapan perseorangan. Jadi bagaimana penertiban reklame yang sesuai aturan," tutup Heru.(*)
Satpol PP Kota Malang Kembali Tertibkan Reklame Partai Politik
3 Mei 2024 04:47 3 Mei 2024 04:47
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Penertiban reklame politik oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang)
Tags:
Reklame Politik partai politik Penertiban reklame Kota Malang Satpol PP Kota MalangBaca Juga:
Buka Kampung Klasik IV Merjosari, Wali Kota Malang Dorong Masuk Kalender WisataBaca Juga:
Lampaui Nasional! BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Malang Capai 5,71%Baca Juga:
Narkoba Bentuk Permen Kian Marak, Polresta Malang Kota Perketat Pengawasan dan Perkuat SinergiBaca Juga:
Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 54 Tersangka dan Sita Ribuan Barang BuktiBaca Juga:
Teladani Perjuangan Islam Sunan Gresik, Rektor dan Jajaran Pimpinan UIN Malang Turut Hadir pada Haflatul Maulid dan Haul Syekh Maulana Malik Ibrahim ke-626Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
26 Agustus 2026 18:14
Kepala SMAN Taruna Nala: Unsur TNI dan Sipil di Komite Sekolah Tak Diatur AD/ART
26 Agustus 2026 15:32
Bantuan Pangan Cair, Warga Kota Malang Terima 30 Kg Beras untuk Juli-September 2026
26 Agustus 2026 13:50
Kerap Digugat ke MK, Prof Bambang Tawarkan Pembentukan UU Berbasis Musyawarah Lewat Bukunya
26 Agustus 2026 13:10
FH Unisma Jawab Keraguan Politik Hukum Pembentuk UU Lewat Bedah Buku
26 Agustus 2026 08:43
Pemilihan Komite SMAN Taruna Nala Jatim Dibagi Menjadi Unsur TNI dan Non-TNI
.png)