KETIK, PACITAN – Polemik dugaan permintaan pengembalian honor kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Pacitan mendapat tanggapan dari Koordinator BSPS Kabupaten Pacitan, Dedi Rianto.
Ia membantah adanya pemotongan atau permintaan pengembalian honor hingga 50 persen seperti yang sempat ramai diperbincangkan.
Dedi menjelaskan, mekanisme yang diterapkan bukan pengembalian honor kepada koordinator maupun Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa 4 (BP3KP) Jawa Timur, melainkan pengalihan pembayaran kepada TFL lain yang menyelesaikan pekerjaan pendamping yang mengundurkan diri.
"Itu tidak benar. Tidak ada pengembalian gaji sejak awal bekerja sebanyak 50 persen," kata Dedi kepada Ketik.com, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, sistem pembayaran honor pendamping BSPS menggunakan skema by output, yakni berdasarkan capaian pekerjaan.
Karena itu, apabila seorang TFL mengundurkan diri sebelum target pekerjaannya selesai, maka terdapat dua pilihan.
"BSPS itu sistemnya berdasarkan output. Setiap mau gajian ada target pekerjaan yang harus dipenuhi. Kalau ada yang mundur sebelum output selesai, saya beri dua pilihan, menyelesaikan dulu pekerjaannya baru mundur, atau kalau tidak sanggup maka honornya dialihkan kepada tim yang mem-backup pekerjaannya," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam kasus pendamping yang akhirnya mengundurkan diri, pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan oleh rekan sesama TFL.
Honor bulan ketiga yang menjadi polemik kemudian diberikan kepada pendamping yang mengambil alih pekerjaan tersebut.
"ATM-nya ditarik karena nanti digunakan untuk pembayaran kepada teman-teman yang memback-up pekerjaan itu, baik administrasi maupun pendampingan di lapangan. Jadi bukan saya yang mengambil uangnya," ujarnya.
Dedi menegaskan, mekanisme tersebut telah dikoordinasikan dengan atasan sebelum diterapkan.
"Sudah saya koordinasikan," katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pendamping dipaksa menyerahkan honor.
Menurutnya, sebelum proses pengalihan dilakukan, pihaknya memastikan pendamping yang mengundurkan diri benar-benar menyetujui keputusan tersebut tanpa tekanan.
"Saya tekankan kepada yang bersangkutan, pengembalian honor itu harus benar-benar ikhlas dan tidak ada paksaan. Karena output pekerjaannya belum selesai dan nanti honornya diberikan kepada teman yang menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.
Dedi mengakui pada pelaksanaan BSPS tahun 2026 memang ada beberapa TFL yang sempat mengajukan pengunduran diri hingga dilakukan penggantian.
"Yang baru ini memang ada, kalau tidak empat atau lima TFL yang mau mundur. Tapi setelah dilakukan mediasi, yang resmi mengundurkan diri hanya satu orang. Di tahapan sebelumnya ada juga yang TFL mengundurkan diri anak Jawa Tengah, tapi sudah kita ganti. Terus yang muncul kedua kemarin gara-gara kecelakaan juga kita ganti," katanya.
Menurutnya dalam kasus yang baru ini, keinginan sebagian pendamping untuk mundur dipicu tingginya beban pekerjaan.
Ia mengakui pelaksanaan BSPS tahun ini jauh lebih kompleks dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dibilang BSPS sekarang ribet, saya akui memang iya. Tapi kerumitannya bukan dari kami, melainkan karena mekanisme dari balai dan pusat. Salah satunya SK penerima bantuan yang turunnya sangat lama sehingga progres di lapangan ikut terlambat," jelasnya.
Selain itu, keterlambatan pembayaran honor juga menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan para pendamping.
"Karena sistem gajinya by output, jadi kalau pekerjaan belum selesai ya belum bisa dibayarkan, akhirnya molor," ungkapnya.
Dedi menambahkan, apabila TFL mengundurkan diri tanpa ada yang mengambil alih pekerjaan, maka proses pendampingan terhadap masyarakat penerima BSPS akan terganggu.
"Kalau TFL mundur saat kontrak sudah berjalan, tentu akan berdampak pada penerima manfaat karena tidak ada yang mendampingi di lapangan. Itu yang kami antisipasi agar program tetap berjalan," pungkasnya.
Lebih lanjut, saat ini terdapat 112 TFL yang mendampingi pelaksanaan BSPS di Kabupaten Pacitan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang tercatat resmi mengundurkan diri selama pelaksanaan program tahun 2026.
Di sisi lain, pelaksanaan BSPS di Pacitan juga masih menghadapi kendala keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Dari total sekitar 2.871 unit bantuan BSPS, masih terdapat lebih dari 200 calon penerima yang SK-nya belum diterbitkan sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.(*)
.png)