KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pembebasan lahan cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro. Namun menjelang putusan pada 2 November 2023 silam permohonan konsinyasi tiba-tiba dicabut oleh Pemkot Malang. Tindakan ini dinilai kurang tegas oleh DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) telah memberikan rekomendasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Malang sejak 20 September 2023. Namun hingga kini rekomendasi yang diberikan belum juga terlaksana.
"Sudah hampir 2 bulan rekomendasi belum dilaksanakan. Kita sedikit menyesalkan kenapa strategi hukum kita agak kurang jeli. Ditarik, dikembalikan lagi, terkesan ada keragu-raguan," ujar Made saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).
Jikapun dalam hasil persidangan menyatakan Pemkot Malang bersalah, Made meminta supaya Pemkot Malang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Terlebih penyelesaian persoalan tersebut dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kita terus mendorong untuk kepentingan yang lebih besar. Tidak apa-apa Pemkot digugat karena yang digugat bukan perorangan. DPRD ikut tergugat pun tidak masalah. Begitu pengadilan menentukan bahwa kita salah dan harus membayar, ya dibayar. Jangan ada banding, sudah saya berikan sinyal seperti itu. Sebenarnya butuh ketegasan dan keberanian," tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa Pemkot Malang telah mengajukan konsinyasi kembali ke PN Malang. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan pada bulan November 2023.
"Sudah proses lagi, harapannya bulan November ini sudah selesai. Sudah ada proses di pengadilan dan kita menunggu bagaimana proses ini. Harapannya tidak terlalu lama," ungkap Wahyu.
Dalam proses pengadilan nati, masih diperlukan beberapa penekanan terkait persoalan tertentu. Ia menjelaskan Pemkot Malang akan mengikuti segala keputusan yang diberikan dalam persidangan nantinya.
"Pada saat proses persidangan kita panggil semua saksi-saksi, menurut kami beberapa hal perlu ada penekanan. Nilainya tetap sama, namun ketetapanya harus ada Surat Keputusannya, harus ada legalnya oleh pejabat," sebutnya.(*)
Kembali Ajukan Konsinyasi Pembebasan Lahan Cuci Mobil Madyopuro, DPRD Kota Malang Nilai Pemkot Kurang Tegas
9 November 2023 08:49 9 Nov 2023 08:49
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Konsinyasi pembebasan lahan cucian mobil Lahan Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro cucian mobil PEMBEBASAN LAHAN Exit Tol Madyopuro Kota MalangBaca Juga:
Ingin Sarapan Ala Bule? Kayutangan Breakfast Hadirkan Menu Western di Kota MalangBaca Juga:
Jelajah Kuliner Timur Tengah, Ini 3 Restoran yang Wajib Dikunjungi di Kota MalangBaca Juga:
Olahraga Jadi Investasi Penggerak Ekonomi dan Kesehatan, Menpora Erick Thohir Dorong Kegiatan CFD Secara MasifBaca Juga:
Banjir Doorprize di Gebyar Semarak 17 Agustus Warga de Cassablanca Cemorokandang MalangBaca Juga:
Unik! Berawal dari Kolaborasi Sekjen PKB Cak Udin dan Hikmah Bafaqih, Lomba Senam 'Haha-Hihi' Pukau Warga MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
23 Agustus 2026 14:54
Vicky Shu, dr Gamal, hingga Kepala Daerah Jalani Masa Orientasi Pendidikan di Sekolah Pascasarjana UB
23 Agustus 2026 12:24
Sekolah Pascasarjana UB Terima 512 Mahasiswa Baru, Bidik Penguatan SDM ASN Lewat Kolaborasi Pemda
22 Agustus 2026 23:34
Menteri Ekraf Sebut Sektor Kreatif Kota Malang Solusi Tekan Pengangguran Gen Z
22 Agustus 2026 20:55
Bangun Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Ikut Panen Sayur di SMAN Taruna Nala Malang
22 Agustus 2026 17:48
Wali Kota Malang Wacanakan Pembentukan Koperasi Komunitas Ekraf
.png)