Geruduk Kantor Dinas ESDM Sumsel, Gemantara Desak Legalitas Pertambangan Rakyat di Muratara

9 September 2026 19:43 9 Sep 2026 19:43

Yola Dwi R., Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Geruduk Kantor Dinas ESDM Sumsel, Gemantara Desak Legalitas Pertambangan Rakyat di Muratara

Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, saat menemui Gemantara saat melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 9 September 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka mendesak pemerintah mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Aksi tersebut berlangsung Rabu, 9 Desember 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Gemantara menilai persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Muratara tidak cukup diselesaikan melalui penertiban dan proses hukum, tetapi harus disertai solusi berupa kepastian legalitas bagi masyarakat.

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, menegaskan pihaknya tidak sedang memperjuangkan agar aktivitas PETI dipertahankan.

Menurutnya, yang didorong adalah kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.

“Kami bukan memperjuangkan PETI untuk dipertahankan, tetapi yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya sendiri terus ditindak karena belum memiliki legalitas,” kata Hikmi.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan emas di Muratara tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagian warga masih menjadikan kegiatan mendulang emas sebagai sumber penghasilan.

Di sisi lain, Gemantara mengakui aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.

Salah satunya disebut berdampak terhadap kualitas air sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Gemantara meminta penegakan hukum terhadap PETI diikuti solusi konkret melalui percepatan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada solusi. Jangan hanya menertibkan masyarakat yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan jalan keluar melalui izin pertambangan rakyat,” ujarnya.

Gemantara menilai legalitas melalui IPR dapat memberikan batas yang jelas antara kegiatan pertambangan yang diperbolehkan dan aktivitas yang melanggar hukum.

Keberadaan izin juga dinilai dapat mempermudah pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban sekaligus memberikan dasar untuk menindak aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas ESDM mempercepat proses pengelolaan WPR sekaligus penerbitan IPR di Muratara sesuai ketentuan yang berlaku.

Foto Gemantara saat melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 9 September 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) menggelar unjuk rasa di kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan untuk mendesak percepatan legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu, 9 Desember 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.

Dokumen yang disiapkan mencakup aspek lingkungan, rencana reklamasi hingga rencana pascatambang. Pemerintah juga masih melakukan penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan pajak pertambangan rakyat.

Ilham mengatakan upaya percepatan juga dilakukan melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara serta Polres Muratara.

“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.

Setelah tahapan tersebut, pemerintah akan melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara untuk mendukung proses penyusunan dokumen.

“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR. Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.

Ilham menjelaskan WPR yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang nantinya dapat dikelola masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR nantinya dapat bergabung untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme dan legalitas yang ditentukan pemerintah.

Dinas ESDM juga sepakat bahwa aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin selama ini dinilai belum memberikan kontribusi daerah secara optimal.

“Karena itu, solusi yang sedang kita dorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR,” pungkas Ilham.(*)

Tombol Google News

Tags:

musi rawas utara IPR Izin Pertambangan Rakyat WPR Wilayah Pertambangan Rakyat Dinas Esdm Sumsel Esdm Sumsel Sumatera Selatan Gemantara Muratara Unjuk Rasa Gemantara Hikmi Wahyudi Dinas Esdm Pertambangan Rakyat Legalitas Tambang Wpr Muratara Ipr Muratara Peti Muratara Berita Muratara Info Muratara