Duh! 7.748 Penerima Bansos di Pasaman Barat Terindikasi Judi Online

28 Agustus 2026 18:35 28 Agt 2026 18:35

Wawan Saputra, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Duh! 7.748 Penerima Bansos di Pasaman Barat Terindikasi Judi Online

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Data penerima bantuan sosial di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menunjukkan sebanyak 7.748 Keluarga Penerima Manfaat masuk dalam daftar yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online dan masih menjalani proses klarifikasi serta verifikasi. (Foto: Humas Polres Pasaman Barat)

KETIK, PASAMAN BARAT – Sebanyak 7.748 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, masuk dalam data penerima bantuan sosial yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Data tersebut berasal dari Prelist Data Exclude Bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Namun, Dinas Sosial Pasaman Barat menegaskan ribuan KPM tersebut belum otomatis dinyatakan terbukti melakukan judi online karena masih harus menjalani proses klarifikasi dan verifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat, Vanvoni Gorbi, mengatakan hasil pemadanan data pada Triwulan III 2026 menemukan 7.748 KPM dengan indikasi keterkaitan terhadap aktivitas judi online.

Sebelumnya, pada Triwulan II 2026, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Pasaman Barat tercatat sebanyak 16.087 KPM. Sementara penerima bantuan Sembako mencapai 29.971 KPM.

Selain itu, sekitar 128.000 penduduk Pasaman Barat tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dari total penduduk sekitar 460.000 jiwa atau sekitar 28 persen.

“Data ini perlu diklarifikasi. Bisa saja rekening bank atau e-wallet yang digunakan KPM ternyata dipakai oleh orang lain atau terdapat transaksi yang menyebabkan sistem mendeteksi adanya keterkaitan dengan judi online,” kata Voni.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh KPM yang masuk dalam data tersebut, yakni Sanggah Judi Online dan Stop Judi Online.

Melalui mekanisme Sanggah Judi Online, KPM dapat mengajukan keberatan apabila merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. KPM harus membuat Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Apabila klarifikasi dilakukan melalui pemerintahan nagari, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh KPM dan diketahui wali nagari atau sekurang-kurangnya sekretaris nagari.

“Setelah berita acara klarifikasi diunggah, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial melalui sistem SIKS-NG. Hasilnya bisa disetujui atau ditolak berdasarkan proses verifikasi,” jelasnya.

Sementara KPM yang memang terindikasi melakukan aktivitas judi online dan bersedia menghentikannya dapat menempuh mekanisme Stop Judi Online.

Dalam mekanisme tersebut, KPM harus membuat surat pernyataan berhenti dari aktivitas judi online serta menutup rekening bank atau akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut. Bukti penutupan rekening atau akun juga harus dilampirkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Voni mengingatkan, pengajuan Sanggah Judi Online maupun Stop Judi Online hanya dapat dilakukan satu kali. Masyarakat juga diminta tidak kembali melakukan aktivitas judi online setelah proses klarifikasi.

“Kalau kemudian hari membuka rekening lain dan kembali digunakan untuk aktivitas judi online hingga kembali terdeteksi, maka ada kemungkinan yang bersangkutan diblacklist secara permanen,” tegasnya.

Menurut Voni, KPM yang datanya telah dinyatakan bersih melalui proses verifikasi akan diusulkan kembali untuk menerima bantuan sosial pada triwulan berikutnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan data kependudukan kepada orang lain. Sebab, apabila data penerima masuk kategori exclude karena terindikasi judi online, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap sejumlah bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Program yang berpotensi terdampak antara lain PKH, Bantuan Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK bagi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

“Jangan sembarangan memberikan atau meminjamkan data kependudukan kepada orang lain. Kita minta masyarakat berhati-hati agar tidak terjadi persoalan yang akhirnya berdampak terhadap bantuan sosial,” ujarnya.

Meski sebanyak 7.748 KPM masuk dalam data exclude, Voni memastikan kuota penerima bantuan sosial untuk Kabupaten Pasaman Barat tetap.

KPM yang nantinya dinyatakan exclude akan digantikan dengan penerima baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“Kuota penerima bansos untuk Pasaman Barat tetap. Penerima yang di-exclude nantinya akan digantikan dengan penerima baru yang ditetapkan langsung oleh Kemensos,” pungkas Voni.(*)

Tombol Google News

Tags:

Vanvoni Gorbi Pasaman Barat Sumatera Barat Kabupaten Pasaman Barat judi online Bantuan Sosial penerima bansos PKH Bantuan sembako pbi jk Kementerian Sosial Data Exclude Bansos Sanggah Judi Online Stop Judi Online Dinas Sosial Pasaman Barat Kementerian Sosial Ri Program Keluarga Harapan Pbi Jaminan Kesehatan berita pasaman barat Info Pasaman Barat