KETIK, MALANG – Kemunculan 40 ormas yang melakukan deklarasi 'Njogo Malang' di tengah rencana demonstrasi mahasiswa terhadap 2 tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menjadi sorotan. Pasalnya deklarasi tersebut memicu potensi adu kekuatan massa.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB), Lukman Hakim menjelaskan pengerahan ormas dapat mengancam kebebasan berpendapat.
"Pengerahan massa ormas untuk menghadang mahasiswa yang berdemonstrasi merupakan tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal dan mengancam kebebasan berpendapat," ujarnya, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk dari hak sebagai warga negara. Negara harus hadir dalam memastikan keamanan dan melindungi hak konstitusional mahasiswa selama menyampaikan aspirasi.
"Dalam negara demokrasi, perbedaan aspirasi seharusnya dijawab dengan dialog dan argumentasi, bukan intimidasi atau adu kekuatan massa. Negara dan aparat keamanan harus hadir untuk melindungi hak konstitusional mahasiswa serta memastikan semua pihak tunduk pada hukum," tegasnya.
Lukman menekankan, perbedaan sikap terhadap pemerintahan tidak seharusnya menjadi alasan bagi kelompok masyarakat untuk saling berhadapan.
Baik mahasiswa yang menyampaikan kritik maupun ormas yang menyerukan kondusivitas memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing, sepanjang tetap mematuhi ketentuan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998, terdapat hukuman penjara maksimal 1 tahun bagi pihak yang melakukan tindakan maupun ancaman kekerasan pada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 25 telah .enjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih selama kepemimpinan Prabowo-Gibran, masyarakat sudah sering dihadapkan dengan permasalahan berdemokrasi. Banyak kritik dan saran dari masyarakat, mahasiswa, maupun pakar yang ditanggapi secara arogan oleh presiden dan beberapa menterinya.
Kondisi tersebut akhirnya berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Aksi protes dan demo pun mulai bermunculan di berbagai daerah, mewarnai 2 tahun kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Di dalam era demokrasi saya kira memang harus diberi ruang. Itu aspirasi yang perlu didengar oleh presiden, jadi mereka tetap harus didengar karena memang pemerintahan ini kan bekerja untuk rakyat. Begitu ada yang tidak puas dan itu signifikan, pemerintah dengan bijak perlu mengevaluasi program dan kebijakannya," jelasnya. (*)
