Defisit 3.179 ASN, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak BKPSDM Segera Susun Roadmap Krisis Pegawai ‎

1 Agustus 2026 16:33 1 Agt 2026 16:33

Gumilang

Editor
Thumbnail Defisit 3.179 ASN, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak BKPSDM Segera Susun Roadmap Krisis Pegawai ‎

Grafis defisit ASN Pemkab Malang dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Grafis Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – ‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyoroti defisit ASN Pemkab Malang yang mencapai 3.179 orang. Untuk itu, ia mendesak BKPSDM segera susun roadmad mengatasi krisis pegawai.
‎
‎Terlebih dari total defisit ASN di Kabupaten Malang tersebut, sektor pendidikan menjadi yang paling terdampak dengan kekurangan 2.220 tenaga pendidik. Sehingga membutuhkan penanganan prioritas.

‎Selain kekurangan ASN, penataan tenaga non-ASN juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Tercatat terdapat 2.065 tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. 
‎
‎Namun, hanya 508 orang yang telah terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara 1.557 orang lainnya masih belum masuk dalam sistem pendataan.
‎
Amarta Faza sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan sinkronisasi data agar proses penataan tenaga non-ASN dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan.
‎
‎"Validasi data menjadi langkah yang sangat penting agar tidak ada hak-hak tenaga pendidik yang terabaikan dalam proses penataan pegawai," ujarnya ditulis Sabtu, 1 Agustus 2026.
‎
‎Lebih lanjut ia mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus kepada tenaga non-ASN telah memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti skema pengangkatan pegawai sesuai regulasi.
‎
‎"Penyusunan roadmap penanganan defisit ASN harus dilakukan secara terencana sehingga kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya sektor pendidikan, dapat dipenuhi secara bertahap," jelasnya.
‎
‎"Penataan ASN yang terencana adalah kunci layanan publik yang berkualitas," sambungnya.
‎
‎Melalui langkah tersebut, ia berharap persoalan kekurangan ASN di Kabupaten Malang dapat segera teratasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Kabupaten Malang Pemkab Malang DPRD Kabupaten Malang