Bawa Panci dan Sutil ke DPRD Sleman, Massa Tuntut Moratorium MBG Usai 900 Anak Keracunan

24 September 2026 22:45 24 Sep 2026 22:45

Fajar Rianto, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bawa Panci dan Sutil ke DPRD Sleman, Massa Tuntut Moratorium MBG Usai 900 Anak Keracunan

Aliansi Warga Peduli Anak membentangkan poster tuntutan saat menyampaikan petisi di lobi Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Kamis 24 September 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Suara sutil yang dipukulkan ke permukaan panci membentak keheningan pelataran Gedung DPRD Kabupaten Sleman, Kamis sore 24 September 2026. Alat dapur tadi bukan dibawa untuk hajatan, melainkan "signal" kemarahan para ibu yang tergabung dalam aliansi Warga Peduli Anak di Sleman.

Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka merangsek ke gedung dewan. Tujuannya untuk menagih janji dan pertanggungjawaban atas deretan kasus keracunan massal yang terus memangsa anak-anak sekolah lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak diluncurkan secara formal pada April 2025, program yang digadang-gadang menjadi penopang gizi anak bangsa ini justru menjelma menjadi momok menakutkan di piring makan siswa. Data yang dihimpun aliansi masyarakat sipil mencatat angka yang mengenyakkan dada: lebih dari 900 anak menjadi korban dampak buruk MBG.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 500 lebih anak bertumbangan di sekolah-sekolah yang tersebar di wilayah Sleman. Sementara 400 anak lainnya menjadi korban dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbasis Sleman yang menyalurkan makanan ke luar daerah.

Rombongan massa yang dimotori DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Sleman, Aliansi Perempuan Sleman, MBG Watch, Caksana Institute, Forum Cik Ditiro, hingga Komunitas Ibu Berisik bergerak memenuhi Ruang Bapemperda.

Selebaran dan poster berisikan kalimat menohok dipaparkan di hadapan para dewan: "Stop Racuni Anak-Anak Kami", "Capek Lihat Pengelola Negara Tidak Kompeten", serta "MBG Itu Tidak Bermasalah, Permasalahan MBG Dipermasalahkan, Hentikan MBG".

Audiensi yang berlangsung dalam tensi tinggi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda  bersama Ketua Komisi D, M Arif Priyosusanto, serta deretan legislator lintas fraksi.

Tampak hadir Tri Mulia Wijayanti dan Dara Ayu Suharto (Fraksi Gerindra); Hj Ismi Sutarti (Fraksi Nasdem); Nila Rifianti, Chisya Ayu Puspitaweni dan Benedicte Rury Tyas Pramuri (Fraksi PDIP); Galuh Saraswati Leksono (Fraksi PAN); hingga Hj Sumaryatin (Fraksi PKS).

Borok Tata Kelola

Usai rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda, Ketua DPC KPPI Kabupaten Sleman Sri Riyadiningsih SPd langsung menyerahkan ruang penyampaian kepada Rindi Astika Yuliana.

Tanpa basa-basi, Rindi membongkar borok tata kelola penyediaan makanan di lapangan. Temuan makanan basi, sajian bahan mentah, hingga menu serba monoton yang minim olahan ikan kerap dipaksakan masuk ke ompreng anak-anak.

Bahkan, distribusi MBG kedapatan tetap dipaksakan berjalan saat hari libur sekolah. Kebijakan itu tak hanya memangkas hari istirahat siswa dan wali murid, tetapi juga makin memperberat beban para guru.

Lebih parah lagi, Rindi mengungkapkan fakta bahwa mayoritas SPPG di Sleman enggan memanfaatkan fasilitas penyimpanan dingin (freezer) dengan alasan praktis. Sehingga racikan makanan sangat rentan basi sebelum sampai ke tangan siswa.

Foto Ketua DPC KPPI Kab Sleman Sri Riyadiningsih secara simbolis menyerahkan berkas tuntutan warga kepada Ketua DPRD Kab. Sleman Y Gustan Ganda di Ruang Bapemperda. 
(Foto: Bahar for Ketik.com)Ketua DPC KPPI Kab Sleman Sri Riyadiningsih secara simbolis menyerahkan berkas tuntutan warga kepada Ketua DPRD Kab. Sleman Y Gustan Ganda di Ruang Bapemperda. (Foto: Bahar for Ketik.com)

Sorotan tajam disuarakan oleh aktivis Caksana Institute, Wasingatu Zakiah. Status Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dipertanyakan karena penanganan kasus keracunan dinilai lambat, biaya berobat awal ditanggung secara mandiri oleh wali murid, dan kompensasi dari SPPG hanya berupa paket buah yang dinilai tidak pantas.

Pelaksanaan program MBG yang bermasalah dinilai melanggar Perda Sleman No. 12 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, khususnya Pasal 8 (hak atas pelayanan kesehatan komprehensif) dan Pasal 10 (dukungan lintas sektor untuk perlindungan anak).

Selain itu, pihak sekolah dan wali murid diduga mengalami intimidasi serta dilarang menyebarluaskan informasi mengenai kasus keracunan MBG di sekolah mereka sejak awal program berjalan di tahun 2025.

Wasingatu menegaskan bahwa urusan pendidikan SD dan SMP serta keselamatan siswa adalah wewenang langsung pemerintah kabupaten dan DPRD Sleman, sehingga dewan tidak boleh melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat (BGN).

"Ada indikasi oknum anggota DPRD Sleman yang mengelola atau memiliki fasilitas SPPG. Kami mendesak anggota dewan yang terlibat untuk bersikap transparan dan segera melepas pengelolaan SPPG agar fungsi pengawasan tidak melumpuh akibat konflik kepentingan," tegas Wasingatu.

Dugaan Bisnis Oknum

Cerita kelam berlanjut dari Sunardi, seorang warga Wonokerto. Ia mengaku sempat di minta staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) agar menghapus unggahan kritisnya di media sosial terkait insiden keracunan MBG di desanya.

Sunardi juga membeberkan bahwa SPPG Wonokerto berdiri di atas lahan Sultan Ground (SG) yang sebelumnya diisi kios-kios penyumbang Pendapatan Asli Kalurahan. Namun pengerjaan SPPG ini menurut Sunardi tanpa melibatkan BPD. Sehingga Kalurahan justru kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) resmi yang seharusnya disetor pengelola.

Dari anggaran Rp10.000 per porsi, porsi makanan yang disajikan diduga kuat hanya bernilai Rp7.000. Bahkan, laporan warga mengenai ditemukannya ulat dalam makanan siswa di SMPN 3 Turi sebelumnya terus diabaikan oleh pengelola hingga akhirnya meletus kasus keracunan massal.

Sunardi pun mempertanyakan efektivitas moratorium jika tanpa jaminan perbaikan kualitas serta penegakan hukum yang tuntas atas insiden tersebut.

Peneliti MBG Watch Kalis Mardiasih bersama Rika Ifraeni dari Komunitas Suara Ibu menilai program beranggaran fantastis hingga ratusan triliun rupiah ini dijalankan ugal-ugalan tanpa baseline study, profiling, asesmen penerima, sosialisasi, maupun uji kelayakan yang matang.

Karakter program yang terlampau sentralistik di bawah BGN dinilai telah mengebiri fungsi pengawasan Pemkab dan DPRD. Makanan yang tidak diambil pun berakhir terbuang atau dibagikan secara tidak terstruktur.

Rika menambahkan, ketepatan waktu pengiriman sering meleset dari jam konsumsi. Sementara para guru dan tenaga kesehatan diintimidasi serta merasa takut akibat didatangi aparat pasca menangani kasus keracunan.

Keberadaan SPPG yang dimiliki oknum aparat membuat sekolah dan orang tua makin cemas menyampaikan kritik. Ibu-ibu pun terpaksa turun ke jalan karena merasa suara mereka tidak terwakili oleh anggota dewan.

Desakan agar kasus ini diseret ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) turut disuarakan oleh penggiat anti-korupsi Baharuddin Kamba, Regina Stela dan Sana Ulfa (Forum Cik Ditiro), serta Tri Wahyu KH mantan Ketua Forum LSM DIY.

Baharuddin Kamba meminta dewan berempati pada puluhan ribu korban secara nasional, termasuk di Batang, Jawa Tengah. Sana Ulfa meminta guru tidak dijadikan kambing hitam atau agen pelacak keracunan, serta menuntut transparansi sertifikasi kelayakan pengelola.

Mereka mendesak DPRD Sleman menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Sleman, Dinas Pendidikan, dan pengelola BGN. Serta meminta kepolisian membongkar kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. Tanpa menunggu kasus viral, sesuai prinsip SDGs leave no one behind. Tri Wahyu juga mengkritik pimpinan BGN yang terkesan menyalahkan orang tua, guru, media, dan LSM.

Tuntutan Petisi Warga

Menanggapi gelombang amarah warga, Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan serta merosotnya kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa kegagalan APBD maupun APBN adalah tanggung jawab bersama dan dana tersebut merupakan uang rakyat yang amanat penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Pihak DPRD Sleman berjanji tidak akan berlindung di balik jawaban normatif, siap memanggil seluruh pihak terkait, menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat makanan basi, serta mengevaluasi predikat KLA dan kelayakan sistem SPBG bersama Bupati.

"Di atas segala-galanya, politik adalah kemanusiaan," ujar YnGustan Ganda seraya berjanji akan menemui jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan menyampaikan laporan tindakan nyata dalam kurun waktu satu minggu.

Usai audiensi di Ruang Bapemperda ditutup pada pukul 16.10 WIB, massa bergeser ke area lobi luar gedung dewan pada pukul 16.20 WIB. Di sana, perwakilan warga membacakan Petisi Warga Peduli Anak di Sleman secara terbuka. Mereka menegaskan dukungannya terhadap pemenuhan gizi anak, namun menolak keras program ugal-ugalan yang mengabaikan keselamatan jiwa.

"Kami berhak menentukan penggunaan pajak kami — pajak kami harus melindungi, bukan menyakiti anak-anak kami. Kami tidak akan berhenti bersuara hingga Kabupaten Sleman atas nama otonomi daerah menghentikan program MBG atas nama perlindungan pada anak," bunyi kutipan petisi warga.

Dalam petisi tersebut, terdapat enam tuntutan mutlak yang dialamatkan kepada Bupati Sleman, DPRD Sleman, dan Kepala Badan Gizi Nasional:

  1. Hentikan Sementara Distribusi MBG di Sleman.
  2. Audit Independen seluruh dapur mitra MBG di Sleman dalam 30 Hari.
  3. Berikan Hak Opt-Out bagi Sekolah dan Pesantren tanpa sanksi.
  4. Berikan kompensasi Layak bagi Seluruh Korban.
  5. Pertanggungjawaban Publik yang Transparan.
  6. Tidak Ada Lagi Toleransi terhadap Kelalaian.

Menjelang petang, seluruh rangkaian aksi berakhir dengan tertib dan kondusif. Meski massa telah membubarkan diri. Aliansi sipil ini bersumpah akan terus mengawal janji manis legislator Sleman demi memastikan piring-piring makanan di sekolah tidak lagi berisi ancaman racun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Makan bergizi gratis Dprd Kabupaten Sleman Sultan Ground Wonokerto Mbg Watch Caksana Institute Forum Cik Ditiro Komunitas Ibu Berisik Aliansi Perempuan Sleman