KETIK, MALANG – Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan keji terhadap seorang balita yang melibatkan ibu kandungnya, SM (21), dan sang kekasih, MA (26). Kedua tersangka diketahui baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tidak terikat hubungan pernikahan.
"Kedua tersangka belum ada ikatan perkawinan, masih pacaran. Mereka telah menjalin asmara dan berpacaran sejak dua bulan yang lalu," ujarnya kepada Ketik.com, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Lukman mengungkapkan, hubungan dekat antarterduga pelaku baru terjalin setelah suami sah SM mendekam di lembaga pemasyarakatan akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Jadi, tersangka SM ini sebenarnya telah memiliki suami. Namun, suaminya ini berada di lapas karena perkara kasus narkoba," pungkasnya.
Saat ini, SM dan MA telah ditahan di Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar penganiayaan keji terhadap balita berusia tiga tahun. Polisi menetapkan SM dan MA sebagai tersangka setelah menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengenai keberadaan pasien balita berkondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka sengaja meninggalkan balita laki-laki tersebut di depan rumah nenek korban, LN (47), di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.
Saat ditemukan LN, korban sudah tidak sadarkan diri. Mengingat tubuhnya dipenuhi luka dan memar, korban langsung dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA. Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan serta pendampingan pemulihan bagi korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
.png)