Polres Malang Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, 2 Perempuan Diamankan Usai Belanja Kerupuk di Dampit

13 Oktober 2026 23:23 13 Okt 2026 23:23

Gumilang

Editor
Thumbnail Polres Malang Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, 2 Perempuan Diamankan Usai Belanja Kerupuk di Dampit

Petugas Polres Malang ketika menunjukan barang bukti uang Palsu. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan dua perempuan diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di toko kelontong milik warga.
‎
‎Kedua perempuan tersebut berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko kembali mengenali ciri uang yang diduga palsu saat keduanya berbelanja pada Kamis, 8 Oktober 2026.
‎
‎Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli.
‎
‎"Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu," katanya, Selasa, 13 Oktober 2026.
‎
‎Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp 25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. 
‎
‎Pembayaran dilakukan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, sehingga korban memberikan uang kembalian Rp 75 ribu.
‎
‎Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp 28 ribu di toko milik NH (47), yang juga tinggal tak jauh dari toko sebelumnya. Ia juga membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima kembalian Rp72 ribu.
‎
‎Kedua pemilik toko awalnya merasa curiga dengan uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang yang diterima keduanya memiliki tekstur serupa dan diduga palsu.
‎
‎Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan. Namun, identitas dan dugaan keterlibatan keduanya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
‎
‎Kasus itu kemudian terungkap saat keduanya kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis, 8 Oktober 2026;untuk membeli kerupuk. Salah satu di antaranya kembali menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu.
‎
‎Pemilik toko mengenali tekstur uang tersebut dan meminta bantuan kerabatnya untuk memeriksanya. Setelah memastikan adanya kemiripan dengan uang yang diterima sebelumnya, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Dampit.
‎
‎"Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ugkapnya.
‎
‎Dari kasus tersebut, lanjutnya, Polisi menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dengan nominal masing-masing Rp 100 ribu. 
‎
‎Selain itu, turut diamankan uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 860.500 serta sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, termasuk rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
‎
‎Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul serta dua telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan.
‎
‎Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika bertransaksi di tengah aktivitas jual beli yang ramai.
‎
‎"Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu," tuturnya.
‎
‎Dalam perkara ini, kedua perempuan tersebut disangkakan Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang uang palsu Kabupaten Malang