Wacana E-Voting Pilkades Mengemuka, Komisi I DPRD Kabupaten Malang Soroti Area Blank Spot

14 Oktober 2026 00:00 14 Okt 2026 00:00

Gumilang

Editor
Thumbnail Wacana E-Voting Pilkades Mengemuka, Komisi I DPRD Kabupaten Malang Soroti Area Blank Spot

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza (Tengah) ketika kegiatan di dewan. (Foto: Dok Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik e-voting pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Malang mulai mengemuka. Rencana itu mendapat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Malang menilai perlu kajian mendalam sebelum sistem itu diterapkan.
‎
‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan, wacana penerapan e-voting muncul setelah adanya rapat koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kementerian Dalam Negeri.
‎
‎Menurutnya, rencana tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi geografis hingga kesiapan masyarakat.
‎
‎“Penerapan e-voting dalam Pilkades tentu perlu dikaji secara matang. Kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di setiap desa di Kabupaten Malang cukup beragam, sehingga perlu dipastikan sistem yang dipilih benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 13 Oktober 2026.
‎
‎Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), baik masyarakat sebagai pemilih maupun petugas penyelenggara Pilkades. 
‎
‎"Sebab, kemampuan masyarakat dalam memahami dan menggunakan teknologi tidak selalu sama. Karena itu, menurutnya, diperlukan kesiapan petugas, sosialisasi yang menyeluruh, serta perangkat yang mudah digunakan oleh masyarakat," kata Politisi NasDem ini.
‎
‎Langkah tersebut penting agar penerapan sistem pemungutan suara elektronik tidak justru menimbulkan kebingungan maupun kendala saat pemungutan suara berlangsung.
‎
‎Selain kesiapan SDM, kata ia, persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Amarta menyoroti masih adanya sejumlah wilayah di Kabupaten Malang yang masuk kategori blank spot atau belum terjangkau jaringan internet secara memadai.
‎
‎“Ketersediaan jaringan internet bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Pasokan listrik, keandalan perangkat, hingga sistem cadangan apabila terjadi gangguan teknis juga harus dipastikan sejak awal,” jelasnya.
‎
‎Ia menambahkan, pemetaan kondisi setiap desa perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui potensi kendala yang mungkin muncul. 
‎
‎"Dengan demikian, pemerintah dapat menyiapkan langkah antisipasi sebelum menentukan mekanisme pelaksanaan Pilkades," ucapnya 
‎
‎Menurut Amarta yang juga Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Malang ini, penerapan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. 
‎
‎Kajian yang komprehensif diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan sistem pemungutan suara yang efektif tanpa mengabaikan akses masyarakat terhadap proses demokrasi.
‎
‎“Kami berharap seluruh aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan sistem Pilkades yang paling tepat. Apa pun sistem yang nantinya digunakan, harapannya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang tetap berjalan lancar, demokratis, jujur, dan adil,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

E-voting Pilkades Kabupaten Malang Komisi I Dprd Kabupaten Malang DPRD Kabupaten Malang