KETIK, MALANG – Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Parkir, Pemkot Malang mengubah sebutan juru parkir (jukir) menjadi petugas parkir. Perda baru tersebut mengatur imbal jasa yang diterima petugas parkir kini menjadi 70 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan selama ini petugas parkir langsung membawa pulang uang hasil parkir. Usai ditersebuta perda baru, mekanisme tersebut tak lagi digunakan.
Uang retribusi parkir terlebih dahulu akan masuk ke kas daerah seluruhnya. Baru setelah itu petugas parkir mendapatkan imbal jasa sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
"Selama ini mereka langsung membawa pulang duit. Nanti seperti sesuai ketentuan, seharusnya retribusi itu masuk dulu semuanya ke kas daerah. Baru akan ditransfer atau diberikan, dikembalikan lagi sesuai dengan imbal jasa kesepakatan bersama," ujar Jaya, Rabu 16 September 2026.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan Perda Penyelenggaraan Parkir mengubah mekanisme imbal jasa maksimal 70 persen untuk petugas parkir. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Berdasarkan regulasi terbaru, imbal jasa yang diterima petugas parkir tepi jalan umum maksimal 70 persen. Sedangkan untuk parkir khusus maksimal di angka 60 persen.
"Kalau sesuai peraturan imbal jasa ini maksimal paling besar, di tepi jalan umum adalah 70 persen untuk mereka. Tapi nanti kita akan bedakan. Kalau memang lebih besar, maka kita upayakan pendapatan untuk masyarakat lebih besar. Kalau untuk parkir khusus itu maksimal 60 persen untuk mereka," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dishub Kota Malang kini juga memiliki wewenang untuk membina tempat khusus parkir (TKP), termasuk titik yang masuk dalam skema pajak daerah. Selama ini setoran pendapatan parkir di TKP masuk melalui Bapenda.
"Sekarang kewajiban Dishub juga melakukan pembinaan tempat khusus parkir yang merupakan skema pajak yang setorannya kepada Bapenda. Tapi selama ini banyak diketahui situ juga tidak berkarcis, tidak berseragam, dan selalu ada masalah," ungkapnya. (*)
