KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
Soal Penundaan Pelantikan 176 Pejabat Pemkot Malang, Ini Penjelasan Wali Kota Wahyu HidayatBaca Juga:
Banyak Lampu Hias Kayutangan Heritage Padam, DLH Kota Malang Siapkan PerbaikanBaca Juga:
CDC UIN Malang Gelar Job Fair, Jembatani Alumni dengan PerusahaanBaca Juga:
Sampah Menumpuk di Sungai Picu Risiko Banjir, DLH Kota Malang Jadwalkan Pembersihan Jelang Musim HujanBaca Juga:
Bencana Bisa Datang Kapan Saja, Warga Kota Malang Diimbau Siapkan Tas SiagaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
3 Oktober 2026 19:59
Banyak Lampu Hias Kayutangan Heritage Padam, DLH Kota Malang Siapkan Perbaikan
3 Oktober 2026 17:28
Sampah Menumpuk di Sungai Picu Risiko Banjir, DLH Kota Malang Jadwalkan Pembersihan Jelang Musim Hujan
3 Oktober 2026 16:14
Bencana Bisa Datang Kapan Saja, Warga Kota Malang Diimbau Siapkan Tas Siaga
3 Oktober 2026 15:54
Sudah Dilarang Dishub, Banyak Mobil Tetap Parkir di Kolong Flyover Arjosari Malang
2 Oktober 2026 21:06
Atasi Kenaikan Harga Cabai, Pemkot Malang Siapkan 2 Hektare Lahan di Buring untuk Ditanam
