KETIK, MALANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyidak Pasar Splendid, Kota Malang usai kasus Kakek di Malang yang dipenjara akibat memelihara Ikan Aligator Gar. Diketahui spesies tersebut memiliki sifat invasif sehingga dilarang untuk dibudidayakan.
Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang KKP, Agung Wahyudi menjelaskan Ikan Aligator cukup berbahaya bagi kelestarian perairan di Indonesia. Oleh karenanya pada Peraturan Menteri-KP RI nomor 19 tahun 2020, keluar-masuknya ikan tersebut harus diawasi.
"Keluar masuknya harus diawasi karena berbahaya bagi lingkungan. Jenis ikan ini invasif dan membuat berbahaya bagi kelestarian perairan kita jika tidak terjaga nantinya," ujarnya, Jumat 13 September 2024.
Diketahui bahwa Ikan Aligator Gar memiliki sifat yang merugikan, baik dari telur ikan maupun ketika dibudidaya. Apabila ikan tersebut menyebar di perairan, akan menyebabkan jumlah ikan endemik semakin berkurang.
"Ikan ini akan sangat berpengaruh pada perairan PUD (Perairan Umum Daerah) yang ada di sekitar Malang khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Jumlah ikan endemik bisa berkurang, sehingga anak cucu nanti tidak akan bisa melihat beragam jenis ikan tersebut," lanjutnya.
Selain Aligator Gar, jenis ikan lain yang dilarang utuk dibudidayakan ialah Arapaima, Red Devil, Piranha, Sapu-sapu, hingga beberapa Sikilid atau Ikan Afrika. Menurut Agung, Ikan Sikilid memiliki sifat seperti Ikan Nila yang rakus dan memakan rantai makanan yang ada di bawahnya.
"Untuk pengawasan, kita rangkul beberapa instansi dan stakeholder untuk mengimbau masyarakat. Pokmaswas juga kita rangkul sebagai masyarakat pengawas perikanan yang membantu kita memberikan informasi dan mensosialisasikan peraturan perundangan," jelasnya. (*)
Bersifat Invasif Jadi Alasan Ikan Aligator Tidak Boleh Dibudidaya
13 September 2024 16:20 13 Sep 2024 16:20
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi Ikan Aligator Gar yang dilarang untuk dibudidaya di Indonesia. (Foto: thefisheriesblog.com)
Tags:
Ikan Aligator Gar Ikan Invasif Dilarang Budidaya Budidaya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasar Splendid Kakaek DipenjaraBaca Juga:
Profil Susi Pudjiastuti, Sosok Mandiri yang Meniti Karier dari Nol hingga Jadi MenteriBaca Juga:
Pedagang Andalkan Tren Jualan Online, Pasar Splendid Malang Tetap Jadi Favorit WargaBaca Juga:
Dua Dekade Bertahan, Pedagang Ikan Hias Tertua Pasar Splendid Terus Layani Pelanggan Lintas GenerasiBaca Juga:
Peyaluran Kredit Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis Nelayan Lapor Jampidsus dan Minta Direktur Lembaga Kementerian MundurBaca Juga:
Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan NasionalBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
20 Agustus 2026 20:29
Puluhan Tahun Berjuang, Seniman Topeng Tumpang Kabupaten Malang Dapat Gamelan dari Gubernur Khofifah
20 Agustus 2026 18:59
Gubernur Khofifah Resmikan 6 Fasilitas di SMA Taruna Nala Malang, Salah Satunya Monumen Kapal Samudera Pratama
20 Agustus 2026 15:15
Kota Malang Raih Hibah Bank Dunia Rp151 Miliar untuk Pengelolaan Sampah
20 Agustus 2026 13:09
Ratusan Mahasiswa Unitri Terdampak Gempa NTT, Rektor Siapkan Skema Keringanan Biaya
19 Agustus 2026 20:26
Profil Satria Dananjaya, Pimpinan Bank Jatim Kepanjen Penggerak Ekonomi Malang
.png)